REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang aplikator ojek daring dalam memberikan potongan harga atau promo kepada pengguna layanannya, asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kesimpulannya diskon atau potongan tarif tidak dilarang, namun dengan catatan kedua aplikator itu tidak menerapkan diskon di bawah tarif batas bawah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di Jakarta, Jumat (5/7).
Budi Setiyadi mengimbau agar kedua aplikator, yakni Gojek dan Grab, benar-benar mematuhi kebijakan yang dibuat tersebut. Pasalnya, apabila melanggar akan menimbulkan potensi persaingan yang tidak sehat.
"Kita hanya kasih imbauan kalau dua aplikator tersebut melanggar artinya ini ada potensi persaingan tidak sehat nanti KPPU akan melaksanakan pengawasan," ujar dia.
Dia juga mengatakan kepada aplikator ojek daring agar menetapkan batas waktu dalam memberikan potongan harga atau promo kepada pengguna layanannya.
"Kita mengharapkan aplikator dalam menerapkan diskon tidak panjang dan dalam penerapannya ada batasan waktu tertentu," ujarnya.
Kemenhub telah memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas ojek daring sesuai dengan peraturan menteri Nomor 12 Tahun 2019, sebesar Rp 1.850-Rp 2.400 per km untuk zona I, lalu Rp 2.000-Rp 2.500 per kmm untuk zona II, dan 2.100-Rp 2.600 per km untuk zona III.