Kamis 04 Jul 2019 09:58 WIB

Revisi Amdal PLTA Batang Toru Segera Diselesaikan

Salah satu poin revisi adalah mempertajam kajian terkait pergerakan orangutan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
PT NSHE sedang meninjau site pembangunan PLTA Batang Toru, Sitandiang, Tapsel, Kamis (2/5).
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
PT NSHE sedang meninjau site pembangunan PLTA Batang Toru, Sitandiang, Tapsel, Kamis (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT North Sumatra Hydro Energy (NHSE) selaku pengembang proyek PLTA Batang Toru memastikan akan segera menyelesaikan revisi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari pembangunan proyek tersebut. Revisi Amdal tersebut disarankan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Senior Advisor Lingkungan PT NHSE, Agus Djoko Ismanto mengatakan, pada dasarnya revisi Amdal merupakan bagian dari kebutuhan proses konstruksi. "Setiap ada perubahan itu kan kami harus memperbaiki, misal ada perubahan letak fasilifas yang dibangun itu harus diperbaiki," ujar Agus, Rabu (3/7).

Baca Juga

Agus merinci, salah satu poin Amdal yang diminta untuk direvisi yaitu mempertajam kajian mengenai orangutan. Agus menyebut, pendalaman kajian ini bertujuan untuk memastikan langkah mitigasi yang tepat apabila terjadi hal-hal yang membahayakan orangutan. 

Setelah melakukan sejumlah kajian, Agus menjelaskan, kajian masih menunjukkan hasil yang konsisten. Area pembangunan proyek bukan merupakan habitat utama dari orangutan. Dalam pengamatannya, orangutan selalu bergerak dan berpindah di luar area proyek, terutama di lahan-lahan masyarakat.

Agus mengakui jalur pembangunan proyek memang melewati sejumlah titik pergerakan orangutan. Namun, hal tersebut dinilai wajar karena orangutan selalu bergerak dalam kisaran 2.000 sampai 3.000 hektare. Agus memastikan tidak ada orangutan yang terisolasi dalam pembangunan proyek PLTA ini.

"Dari monitoring kita mereka tidak menetap, ritmenya datang dan pergi seperti biasa," kata Agus.

Meski demikian, Agus belum bisa memastikan kapan tepatnya revisi Amdal ini bisa diselesaikan. Pasalnya, proses Amdal ini tidak sepenuhnya ada dalam kontrol perusahaan. Menurut Agus, Amdal juga harus mendapat persetujuan dari pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement