Selasa 02 Jul 2019 00:55 WIB

KPPU Selidiki Potensi Pelanggaran Pasar Ayam

Hasil awal penyelidikan KPPU ada dugaan kartel dalam industri perunggasan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja memanen ayam broiler dengan sistem kandang tertutup atau close house di Peternakan Naratas Poultry Shop, Kampung Alinayin, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (28/6/2019).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Pekerja memanen ayam broiler dengan sistem kandang tertutup atau close house di Peternakan Naratas Poultry Shop, Kampung Alinayin, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (28/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Besarnya disparitas antara harga ayam hidup di tingkat peternak dan harga ayam potong di pasaran membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan mendalam. Sementara ini, KPPU menilai terdapat inefisiensi di level perantara sehingga membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih, menjelaskan, dari hasil penelusuran, rata-rata nasional harga ayam hidup di tingkat peternak sekitar Rp 9-10 ribu per kilogram (kg). Guntur mengatakan, dalam rasio harga perunggasan yang normal, kenaikan harga dari tingkat peternak hingga pasar tradisional yakni 1,6 kali.

Baca Juga

Oleh karena itu, jika harga ayam hidup saat ini hanya Rp 10 ribu per kg, seharusnya kondisi harga di pasar  yang ideal berkisar Rp 16 ribu per kg. Namun, kondisi lapangan memperlihatkan, rata-rata harga ayam potong lebih dari dua kali lipat atau mencapai rata-rata Rp 30 ribu per kg.

"Tentu kami menduga ada hal yang tidak baik di pasar karena porsi middle man begitu tinggi," kata Guntur dalam Konferensi Pers di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Guntur menegaskan, para investigator KPPU telah dan akan melanjutkan investigasi mengenai disparitas harga tersebut. Menurut dia, sejauh ini terdapat dugaan kartel dalam industri perunggasan, khususnya di level perantara.

Namun, KPPU enggan menyebutkan siapa pihak yang diduga melakukan kartel. Ditanya terkait peran perusahaan integrator sebagai pihak middle man yang melakukan kartel, Guntur belum dapat menyimpulkan. "Soal siapa siapa yang melanggar saat ini masih penyidikan, tapi kami menilai sudah ada potensi pelanggaran," katanya.

Sementara ini, KPPU masih fokus untuk mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menjerat pelanggar dalam kasus tersebut. Namun, yang jelas, anggapan komisi pengawas bahwa terdapat persaingan usaha yang tidak sehat dalam industri perunggasan telah bulat.

"Kami belum menyimpulkan (rendahnya harga ayam) akibat kelebihan suplai. Tapi kami fokus pada disparitas harga ayam. Kami masih mencari alat bukti," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam beberapa pekan terakhir para peternak rakyat di berbagai daerah kembali menjerit akibat jatuhnya harga ayam. Harga yang diterima peternak bahkan jauh di bawah biaya pokok produksi (BPP) daging ayam sekitar Rp 19 ribu per kilogram.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018, acuan harga pembelian pemerintah (HPP) ayam di tingkat peternak antara Rp 18 ribu – Rp 20 ribu per kg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement