Senin 01 Jul 2019 20:43 WIB

Tarif LCC Domestik Bisa Turun 50 Persen

Tarif LCC yang diturunkan adalah tarif low hours.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/6/2019). Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik dan berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu serta tidak berlaku secara menyeluruh.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/6/2019). Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik dan berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu serta tidak berlaku secara menyeluruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah bersama dengan sejumlah pelaku usaha penerbangan berkomitmen menurunkan tarif low cost carrier (LCC) sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Tarif tersebut bakal berlaku hanya untuk penerbangan domestik di jam keberangkatan 10.00-14.00 waktu lokal di daerah keberangkatan masing-masing.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah bersama pelaku usaha berkomitmen menyediakan penerbangan murah. Adapun penerbangan dengan tarif diskon 50 persen tersebut hanya disediakan pada waktu-waktu yang ditentukan di hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Baca Juga

“Kita juga akan berikan alokasi shift tertentu dari kapasitas yang ada,” kata Susi, di Jakarta, Senin (1/7).

Keputusan tersebut menurut dia merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan pelaku penerbangan seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Angkasa Pura 1, dan Angkasa Pura 2. Kendati demikian dia menambahkan, pemerintah bersama sejumlah elemen tadi belum dapat membicarakan lebih rinci rute penerbangan yang lebih spesifik.

“Untuk flight spesifiknya akan kami umumkan hari Kamis,” kata Susi.

Adapun pemilihan hari serta waktu penerbangan yang diberikan, kata Susi, ditetapkan berdasarkan pertimbangan low hours. Di mana diperkirakan masih terdapat kelonggaran slot-slot penerbangan jika dibandingkan dengan waktu-waktu sibuk seperti di akhir pekan.

Meski seluruh elemen telah berkomitmen menurunkan tarif LCC domestik sebesar 50 persen, pemerintah menjamin ada keseimbangan antara kebutuhan masyarakat yang menginginkan penerbangan murah, dengan sisi kesehatan bisnis industri penerbangan.

“Di satu sisi kita akan upayakan memenuhi ekspektasi masyarakat, di sisi lain dari aspek industri penerbangannya juga harus tetap berkembang,” kata Susi.

Deputi Jasa Keungan, Survei, dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo menyampaikan, maskapai pelat merah LCC Citilink Indonesia tetap akan mengutamakan aspek keselamatan penumpang dan kru meski terdapat kesepakatan penurunan tarif low hours.

“Yang pasti kami tidak akan mengorbankan sisi safety kepada penumpang,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement