REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana melaksanakan distribusi tertutup LPG 3 kg pada 2020. Nantinya, LPG 3 kg hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak atau tepat sasaran. Persiapan yang dilakukan dengan rencana tersebut, antara lain dengan melakukan uji coba distribusi tertutup di 7 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tomohon, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Kediri, Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Bogor.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Rizwi Hisjam menjelaskan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan uji coba mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg berbasis elektronik voucher dan biometrik. Tujuannya, mendapatkan mekanisme penyaluran subsidi secara lebih mudah, murah, aman dan tepat sasaran.
“Terdapat tiga metode penyaluran yang diujicobakan yaitu e-voucher, biometrik dan KTP-Elektronik Biometrik. Uji coba dilaksanakan di tujuh kabupaten/kota yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tomohon, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Kediri, Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Bogor,” jelas Rizwi, Sabtu (29/6).
Penyaluran bantuan dalam rangka uji coba dilaksanakan dua tahap pada 22 April dan 2 Mei 2019 dengan jumlah penerima 14.193 rumah tangga sederhana (RTS). LPG 3 kg pada saat ini, menurut Rizwi, diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro serta nelayan yang selisih harga jualnya ditanggung pemerintah. Ke depan, pengguna LPG 3 kg adalah keluarga pada kelompok pendapatan 40 persen terbawah. Pemerintah akan memberikan subsidi langsung dengan nilai bantuan sekitar Rp 45 ribu per bulan per keluarga.
“Kita akan memberikan subsidinya secara langsung kepada pihak yang berhak yaitu keluarga pada kelompok pendapatan 40 persen terbawah, dalam hal ini keluarga miskin dan rentan miskin,” tegas Rizwi.
Dengan sistem distribusi tertutup ini, Pemerintah mengharapkan dapat diketahui juga kebutuhan riil masyarakat. “Kecenderungannya barang bersubsidi dipakai seenaknya saja, lebih boros. Tapi kalau sudah dengan harga keekonomian (di mana masyarakat kurang mampu mendapat subsidi langsung), tentunya masyarakat akan mengontrol sendiri sebenarnya kebutuhannya berapa,” tambahnya.
Rizwi menjelaskan, kuota LPG 3 kg tahun 2019 yang ditetapkan dalam UU APBN sebesar 6.978.000 metrik ton. Khusus untuk Kabupaten Siak, realisasi hingga Mei 2019 mencapai 4.885 metrik ton dan diperkirakan hingga akhir tahun, kebutuhan LPG 3 kg akan sedikit di atas kuota.
“Kontrol kami ada di kuota nasional. LPG 3 kg akan dipasok sesuai kebutuhan, namun tidak boleh melebihi kuota nasional. Jadi bisa saja kuota Kabupaten Siak ditambah, tapi dengan catatan daerah-daerah lain kuotanya di bawah yang ditetapkan,” papar Rizwi.