REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengatakan dalam siaran pers pada Jumat (28/6/2019) bahwa pihaknya akan menerbitkan hingga lima izin bank digital baru. Sejalan dengan rencana itu, Singapura memperluas lisensi bank digital kepada pemain-pemain non-bank.
Penerbitan izin tersebut merupakan tambahan bagi bank digital yang dapat didirikan oleh kelompok perbankan Singapura berdasarkan kerangka internet banking yang ada dan diperkenalkan pada tahun 2000. Lima lisensi bank digital baru akan terdiri dari dua lisensi bank digital penuh yang memungkinkan pemegang lisensi untuk menyediakan berbagai layanan keuangan dan mengambil setoran dari pelanggan ritel.
Sementara itu, tiga lisensi bank digital grosir yang memungkinkan pemegang lisensi untuk melayani usaha kecil menengah (UKM) dan segmen non-ritel lainnya. Pihak berwenang mengatakan bahwa mereka mengharapkan untuk mengundang aplikasi-aplikasi untuk lisensi baru pada Agustus tahun ini. Aplikasi untuk lisensi bank digital penuh terbuka untuk perusahaan yang berkantor pusat di Singapura dan dikendalikan oleh warga negara Singapura.
Menurut otoritas setempat, aplikasi untuk lisensi bank digital grosir terbuka untuk semua perusahaan. Perusahaan-perusahaan asing memenuhi syarat untuk mendapatkan lisensi bank penuh ini, jika mereka membentuk perusahaan patungan dengan perusahaan Singapura dan perusahaan patungan tersebut memenuhi persyaratan kantor pusat dan kontrol.
Menurut MAS, masuknya pemain digital baru akan menambah keragaman dan memperkuat sistem perbankan Singapura pada ekonomi digital masa depan.