Rabu 26 Jun 2019 12:05 WIB

Laporan Keuangan Kemenhub 2018 Mendapatkan WTP

Kemenhub mendapatkan predikat tersebut untuk keenam kalinya sejak 2013.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memantau arus lalu lintas arus balik di gerbang tol Brebes Barat, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (9/6/2019).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memantau arus lalu lintas arus balik di gerbang tol Brebes Barat, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (9/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2018 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemenhub mendapatkan predikat tersebut untuk keenam kalinya diraih berturut-turut terhitung sejak 2013. 

Baca Juga

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berkomitmen untuk berusaha lebih keras dan mengatasi permasalahan yang ada. "Diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peingkatan kualitas laporan keuangan yang transparan dan akuntabel," kata Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (25/6) lalu. 

Dalam pemberian opini, BPK memiliki kriteria penilaian yang mencakup empat hal. Kriteria tersebut yakni kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan atas pengungkapan (full disclosure), kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Budi mengatakan hasil pemeriksaan yang diterima merupakan pedoman untuk melakukan peningkatan menjadi lebih baik terkait pengelolaan keuangan negara. Selain itu juga menjadi momentum untuk terus melanjutkan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, kualitas penganggaran, pengelolaan aset dan akuntansi, serta pelaporan pertanggungjawaban anggaran.

“Rekomendasi BPK yang telah disampaikan pada Laporan Hasil Pemeriksaan akan kami tindak lanjuti, dan menjadi suatu perhatian," tutur Budi. 

Budi memastikan beberapa temuan BPK juga telah ditindaklanjuti dengan beberapa cara. Di antaranya yaitu melakukan penyetoran kepada kas negara, membuat surat tagihan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pemeriksa Keuangan (PPK), kontraktor, dan surat untuk melakukan untuk melakukan penyetoran sebagai pengakuan atas kerugian tersebut, melakukan koreksi penyajian nilai aset dalam Laporan Keuangan Kemenhub 2018, merumuskan langkah-langkah rencana aksi yang lebih proaktif guna mencegah terjadinya temuan itu berulang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement