Selasa 25 Jun 2019 18:22 WIB

Biaya Transfer Antar-Bank Melalui Kliring Jadi Rp 3.500

Penurunan transfer antarbank ini untuk mendorong efisiensi pembayaran ritel.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Petugas melayani nasabah ketika melakukan transaksi di bank
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani nasabah ketika melakukan transaksi di bank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia memangkas biaya transfer dengan kliring menjadi Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 5.000. Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan menyampaikan tujuannya untuk mendorong efisiensi pembayaran ritel. 

Perubahan tersebut merupakan perluasan kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik. Perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Baca Juga

Ketentuan teknisnya tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia. Dengan aturan baru ini, transfer dana akan lebih cepat karena periode setelmen menjadi lebih banyak dari lima kali dalam sehari menjadi sembilan kali.

"Ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat juga mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar," katanya di Kompleks BI, Jakarta, Selasa (25/6). 

Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 September 2019. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sendiri adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE). 

Pricing layanan transfer dana SKNBI yang dikenakan BI kepada peserta juga turun dari Rp 1.000 menjadi Rp 600 per transaksi. Capping transaksi yang awalnya Rp 500 juta untuk semua Layanan SKNBI, diubah menjadi Rp 1 miliar untuk Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler.

"Sementara untuk Layanan Kliring Warkat Debit dan Layanan Penagihan Reguler tetap Rp 500 juta," katanya.

Tujuan penurunan pricing ini selain demi meningkatkan efisiensi harga, juga untuk menjangkau segmen nasabah yang lebih luas. Juga, mendorong penggunaan transfer dana perbankan. 

Menurut data transaksi BI, transfer dana pada 2018 meningkat 13 persen dari tahun 2017. Pada 2018, nominal transaksi transfer dana melalui SKNBI pada 2018 mencapai Rp 2.739,86 triliun, meningkat dari 2017 yang sebesar Rp 2.417,83 triliun. Secara frekuensi, transaksi transfer dana juga meningkat dari 104,12 juta transaksi menjadi 118,36 juta transaksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement