Senin 24 Jun 2019 20:01 WIB

Undang Maskapai Asing, Air Asia Ikuti UU Penerbangan

Pemerintah berencana mengundang maskapai asing ke wilayah udara Indonesia.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
AirAsia mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Paparan Publik di Hotel Grandhika, Jakarta, Senin (24/6).
Foto: Republika/Novita Intan
AirAsia mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Paparan Publik di Hotel Grandhika, Jakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengundang maskapai asing untuk melayani penerbangan domestik di Indonesia. Rencana ini dilakukan untuk mengantisipasi mahalnya tiket penerbangan domestik.

Menanggapi ide tersebut, Direktur Utama Air Asia Indonesia Dendy Kurniawan mengatakan perusahaan akan mengikuti undang-undang yang telah mengatur soal penerbangan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. “Di situ (UU) menyebutkan maskapai nasional komersial berjadwal itu harus 51 persen minimal sahamnya dimiliki nasional dalam PT maupun perorangan,” ujarnya saat Paparan Publik AirAsia Indonesia di Hotel Grandhika, Jakarta, Senin (24/6).

Baca Juga

Jika merujuk pada Air Asia, menurut Dendy, perusahaan bukan merupakan dimiliki mayoritas asing meski brand asli Air Asia di Malaysia. “Memang kami memakai brand Air Asia tapi secara hoc PT kami adalah maskapai penerbangan nasional berjadwal. Jadi polemik diskusi itu dikembalikan ke UU Nomor 1 Tahun 2009,” ungkapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memberikan usulan agar maskapai asing masuk ke dalam negeri, agar terjadi persaingan usaha. Sebab, saat ini penerbangan domestik dikuasai oleh dua grup penerbangan saja, yakni Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement