Ahad 23 Jun 2019 13:40 WIB

Kapal Malaysia Ditangkap, tidak Ada Mengaku Sebagai Nakhoda

Kkapal ikan asing KM PKFB 1802 asal Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Andri Saubani
Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka pada Selasa (18/6).
Foto: KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka pada Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 menangkap satu kapal ikan asing KM PKFB 1802 asal Malaysia di wilayah perairan Selat Malaka pada Jumat (21/6) akhir pekan lalu. Wilayah tersebut merupakan kawasan yang batas-batasnya belum disepakati antara Indonesia dan Malaysia.

Saat proses penangkapan, KP Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal yang meliputi pemeriksaan dokumen kapal, muatan, termasuk jumlah dan identitas awak kapalnya.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama KM PKFB 1802 asal Malaysia dan diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar. Namun saat pemeriksaan, tak satu pun awak kapal mengaku sebagai nakhoda kapal," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Agus Suherman, Ahad (23/6).

Menurut Agus, bungkamnya para awak kapal kemungkinan lantaran mereka menyadari apabila diketahui sebagai nakhoda kapal, akan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kata lain, nakhoda harus menjalani proses hukum di Indonesia.

Ia mengatakan, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam proses hukum kapal-kapal pelaku illegal fishing yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda atau Kepala Kamar Mesin (KKM). Sementara yang lainnya, tidak ditetapkan sebagai tersangka (non justisia) dan bakal dipulangkan ke negara asalnya.

Petugas KP Orca 02 selanjutnya melakukan penggeledahan seluruh ruang kapal dan menemukan beberapa dokumen, properti, dan foto yang identik dengan salah satu awak kapal. Bukti-bukti tersebut menguatkan bahwa awak kapal tersebut merupakan nakhoda KM PKFB 1802.

"Satu orang dari lima awak kapal sudah diduga sebagai nakhoda dan akan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam, dimungkinkan akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement