Jumat 21 Jun 2019 17:07 WIB

MTI: Integrasi Transportasi Daring Harus Melalui Regulasi

Sebelum ada aplikasi daring, angkutan roda dua sudah beroperasi di luar regulasi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ojek Online (Ilustrasi)
Foto: Republika
Ojek Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S Dillon mengatakan integrasi transportasi daring perlu dilakukan dengan moda transportasi publik. Dia mengatakan hal tersebut harus dilakukan melalui regulasi.

"Memang masih banyak kekurangan dalam angkutan roda dua, namun menutup mata tidak akan menyelesaikan masalah," kata Harya di Jakarta, Jumat (21/6).

Baca Juga

Dia mengatakan masih banyak yang lupa, sebelum ada aplikasi trasnportasi daring, angkutan roda dua sudah beroperasi di luar regulasi. Harya menilai teknologi telah membuka peluang untuk meregulasi secara efektif.

Untuk itu, Harya menilai sangat tepat apabila aplikasi trasnportasi daring digunakan sebagi pintu masuk regulasi dan pengawasan. "Hal ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan Undang-undang nantinya,” ujar Harya.

Di sisi lain, ekonom Universitas indonesia (UI) Harryadin Mahardika merekomendasikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga memberikan pengawasan bagi persaingan industri transportasi perkotaan. Terutama, kata Harryadin untuk transportasi daring.

Harryadin mengatakan pengawasan dari KPPU diperlukan khususnya untuk menemukan indikasi-indikasi praktik perang harga yang mengarah kepada persaingan usaha tidak sehat. "KPPU juga perlu mendukung upaya-upaya positif pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri transportasi daring," jelas Harryadin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement