REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan (Satwas) Sukabumi, Jawa Barat, menertibkan 120 alat tangkap benih lobster di perairan Teluk Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (18/6) hingga Rabu (19/6).
"Dalam operasi pengawasan di Sukabumi, Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 120 unit alat tangkap benih lobster," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Agus Suherman di Jakarta, Kamis (20/6) pagi.
Satwas Sukabumi merupakan unit kerja di bawah Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta. Agus mengatakan, operasi pengawasan alat tangkap benih lobster tersebut untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster dalam negeri.
Pengawasan tersebut bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan menteri tersebut, diatur bahwa penangkapan atupun pengeluaran Lobster dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur serta berukuran panjang karapas di atas 8 sentimeter (cm) atau berat di atas 200 gram per ekor.
"Jaring yang digunakan oleh nelayan di Teluk Palabuhanratu Sukabumi merupakan alat untuk menangkap lobster yang berukuran panjang karapas kurang dari 8 cm,” tambah Agus.
Agus mengatakan, seluruh alat tangkap yang ditertibkan tersebut selanjutnya diatrik oleh petugas untuk diamankan di Kantor Satwas Sukabumi. Sementara itu, para nelayan tidak mendapatkan sanksi. Agus mengatakan, pihaknya mengedepankan edukasi dan sosialsiasi agar nelayan memiliki pemahaman sesuai aturan yang berlaku.