Selasa 18 Jun 2019 07:05 WIB

Soal Diskon Ojol, Gojek Siap Beri Penjelaskan ke Pemerintah

Aplikator berharap aturan yang dibuat dapat dilihat secara menyeluruh.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu aplikator ojek daring atau online, Gojek siap menjelaskan mekanisme pemberian diskon kepada konsumen. Hal itu menyusul polemik pembatasan diskon tarif ojol yang sebelumnya mencuat.

Vice President Corporate Communication, Michael Reza Say, mengatakan, komunikasi selama ini terus dilakukan bersama pemerintah secara baik. Namun, terkait rencana Komisis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memanggil aplikator, pihaknya mengaku belum ada pemanggilan secara resmi.

Baca Juga

"Sejauh ini belum ada panggilan. Komunikasi selalu kami lakukan kok dengan pemerintah," kata Michael kepada Republika.co.id, Senin (17/6).

Ia menjelaskan, pembatasan diskon tarif hingga saat ini masih sebatas wacana oleh pemerintah. Belum ada kejelasan yang pasti terkait bagaimana aturan pemerintah mengenai pemberian diskon oleh aplikator kepada konsumen. Ia mengatakan, pihaknya tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah, termasuk KPPU.

"Harapan kami segala peraturan harus dilihat secara menyeluruh sehingga dampaknya tetap positif bagi mitra, driver, konsumen, dan juga industri," ujarnya.

Sebelumnya, KPPU berencana memanggil aplikator ojek daring atau online untuk mempelajari perihal diskon tarif yang mengarah kepada predatory pricing. Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan, KPPU akan mendalami berbagai aspek yang melatarbelakangi pemberian diskon kepada konsumen ojek online.

"Kita masih selidiki. Semua aspek kita pelajari. Tentu pihak-pihak terkait dipanggil," kata Kurnia.

Salah satu yang menjadi objek penyelidikan KPPU terkait pemberian diskon tarif ojek online hingga Rp 1 dalam satu kali perjalanan. Menurut KPPU tarif Rp 1 sama dengan tarif gratis yang mematikan lawan usaha. Namun, Kurnia belum dapat menginformasikan kapan tepatnya waktu pemanggilan para aplikator. 

Menurut KPPU, pola diskon Rp 1 jika diterapkan terus menerus tanpa henti bakal membuat aplikator yang bersangkutan menguasai pasar secara tidak wajar. Hal itu yang dapat disebut sebagai predatory pricing. Namun, jika pemberian diskon hanya diberikan pada waktu-waktu tertentu tentu tidak akan berpengaruh dalam penguasaan pasar.

Diskon, lanjut Kurnia, pada prinsipnya ditujukan untuk mempromosikan produk atau menghabiskan produk agar cepat terjual. Sementara, praktik predatory pricing bertujuan untuk mematikan pesaing bisnis. "Nah, kalau diskon yang tidak wajar kemungkinan besar tujuannya bukan untuk promosi, tapi menguasai pasar dengan mematikan pesaing," kata Kurnia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement