Kamis 13 Jun 2019 12:28 WIB

Gandeng Ciputra, BRI Syariah Tawarkan Tiga Akad KPR

BRIsyariah akan membiayai KPR bagi nasabah yang ingin memiliki hunian di Ciputra Resi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
BRI Syariah
Foto: Amin Madani/Republika
BRI Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank BRIsyariah memperluas pemasaran pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) dengan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ciputra Residence. Kerja sama dengan pengembang hunian tersebut demi meningkatkan penyaluran pembiayaan di segmen komsumer.

Dalam skema KPR ini, BRIsyariah menawarkan sejumlah akad yang dapat dipilih oleh calon nasabah. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Bisnis Komersial BRIsyariah Kokok Alun Akbar didampingi Direktur Bisnis BRIsyariah Fidri Arnaldy dan Direktur dan Kuasa PT Ciputra Residence Mary Octo Sihombing. 

Baca Juga

BRIsyariah akan menyalurkan pembiayaan KPR bagi nasabah yang ingin memiliki hunian di bawah kelolaan Ciputra Residence berupa rumah, rukan, ruko, apartemen ataupun tanah. Di antaranya Citra Raya Cikupa Tangerang, Citra Maja Raya Lebak Banten, Citra Garden City Malang, serta Citra Sentul Raya Bogor.

"Kesempatan bekerja sama dengan Ciputra Residence tentu merupakan hal yang positif bagi BRIsyariah," kata Alun melalui siaran pers.

Ia menambahkan BRIsyariah menyediakan tiga skema akad yang bisa dipilih nasabahnya yang tertarik mendapat pembiayaan Griya Faedah BRIsyariah iB. Yaitu Murabahah, Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dan Musyasrakah Mutanaqisah (MMQ). 

Pengajuan KPR dengan akad Murabahah artinya nasabah mengajukan pembiayaan rumah ke bank. Kemudian bank membeli rumah ke developer sesuai dengan keinginan nasabah. Setelah rumah secara prinsip dimiliki bank, kemudian bank dan nasabah melakukan akad murabahah. 

Bank menjual rumah tersebut kepada nasabah, dan nasabah membayar dengan cara mencicil. Sementara akad IMBT merupakan perjanjian sewa-menyewa antara bank dan nasabah yang disertai opsi pemindahan hak milik atas rumah tersebut kepada nasabah setelah selesai masa sewa. 

Sedangkan akad MMQ, nasabah dapat memiliki rumah melalui pembiayaan berbasis kemitraan bagi hasil antara nasabah dan bank yang pada akhir perjanjian seluruh aset rumah yang dibiayai menjadi milik nasabah. Pengalihan kepemilikan dilakukan dengan cara nasabah mengambil alih porsi modal dari bank secara angsuran berdasarkan suatu model pembayaran tertentu selama jangka waktu kontrak yang disepakati bersama. 

"Ketiga akad tersebut bisa dipilih sesuai kenyamanan nasabah," kata Alun. Menurutnya, pada tahun 2019 BRIsyariah akan semakin fokus menyalurkan pembiayaan konsumer, sesuai dengan visinya menjadi bank ritel modern terkemuka dengan ragam layanan finansial.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement