Kamis 13 Jun 2019 05:17 WIB

Kelanjutan Pembangunan Pelabuhan Marunda Temui Titik Terang

BUMN PT. KBN meminta semua pihak hormati putusan pengadilan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla di sela kunjungannya meninjau Kawasan Berikat Nusantara di Cakung-Cilincing, Jakarta, Selasa (23/4).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Jusuf Kalla di sela kunjungannya meninjau Kawasan Berikat Nusantara di Cakung-Cilincing, Jakarta, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN), berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat membuat proses pembangunan Pelabuhan Marunda segera berjalan. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan  yang mengajukan gugatan terhadap PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Kesyahbandaran, Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda, dan PT. Karya Teknik Utama (KTU). 

 

Kuasa hukum PT. KBN Hamdan Zoelva mengatakan, putusan itu sudah lahir sejak  persidangan di PN Jakarta Utara pada 9 Agustus 2018 silam. “Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 754/PDT/2018/PT.DKI tersebut telah diumumkan di website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia  pada tanggal 11 Januari 2019”, tutur Hamdan Zoelva kepada media pada Rabu (12/6).

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, hakim mengabulkan sebagian gugatan. “Hakim menyatakan obyek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara PT. KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset PT. KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum. Majelis hakim PN Jakut mengabulkan sebagian gugatan PT KBN. Total ada 13 poin dalam amar putusan sidang yang dipimpin oleh Alam Cakra,” ujar Hamdan.

 

Dia menambahkan, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, PT. KBN adalah pemilik sah wilayah usaha Pier I sampai Pier III. “Hakim membatalkan konsensi itu karena menilai bahwa wilayah usaha Pier I, Pier II, Pier III dan bibir pantai sepanjang kurang lebih 1.700 meter merupakan milik sah PT. KBN”, ungkap Hamdan.

 

Hamdan menyebut, sesuai amar putusan, tergugat wajib membayar kerugian PT. KBN. “Pengadilan memerintahkan PT KCN dan KSOP V Marunda untuk tidak melakukan pembangunan, pemanfaatan, maupun aktivitas apapun di wilayah usaha PT KBN dan secara tanggung renteng membayar kerugian materi PT. KBN senilai Rp773 miliar”, papar Hamdan.

 

Kepala Humas PT. KBN (Persero) Tumpak Saut Manurung menyambut baik mulai jelasnya kekuatan hukum dalam membangu  Pelabuhan Marunda tersebut. “Kami menyambut baik keputusan yang menyelamatkan aset negara ini. PT. KBN sudah menang di PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, saya harap para tergugat bisa menerima semua keputusan tersebut," ujar Tumpak.

 

Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo Soekartono berharap sengketa Pelabuhan Marunda yang telah berlangsung bertahun-tahun segera selesai. Menurut dia, pembangunan pelabuhan di Cilincing, Jakarta Utara tersebut akan membantu mewujudkan ambisi poros maritim pemerintah Indonesia.

 

Untuk saat ini, Bambang mengusulkan agar pemerintah mulai mencari pasar untuk kapal-kapal pengangkut muatan curah seperti batu bara dan komoditas cair. Ini nantinya agar bisa diarahkan ke Pelabuhan Marunda.

 

"Sekarang pemerintah cari marketnya agar nanti ketika pelabuhan sudah jadi semua dapat efektif bekerja," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement