Rabu 12 Jun 2019 14:45 WIB

Kemenhub akan Bahas Diskon Ojek Online Bersama YLKI dan KPPU

Kemenhub akan mengundang semua pemangku kepentingan bahas regulasi diskon ojek daring

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nur Aini
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera membahas regulasi diskon transportasi daring, terutama untuk ojek online (ojol). Pembahasan regulasi tersebut turut melibatkan para pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan masalah. 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan, mengatakan, rencana penerbitan regulasi untuk membatasi aplikator transportasi daring dalam memberikan diskon tarif merupakan bagian dari evaluasi kebijakan Kemenhub. 

Baca Juga

Kemenhub, kata Hengki, juga telah melakukan survei terhadap kondisi tarif transportasi daring saat ini. Survei tersebut termasuk juga untuk mendengarkan aspirasi publik terhadap besaran tarif saat ini. 

"Besok kita akan rapatkan. Semua stakeholder terkait kita undang. Jawaban resmi nanti akan dijawab oleh Dirjen Perhubungan Darat," kata Hengki kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6). 

Ia menyebut, pembahasan regulasi diskon tarif transportasi daring akan melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hanya saja, ia belum dapat menjelaskan kapan tepatnya regulasi ditargetkan selesai dan akan diterbitkan.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi dan Investasi Transportasi, Wihana Kirana, memastikan, regulasi pembatasan diskon tarif  transportasi daring akan dikerjakan secara cepat namun tentu akan dikaji secara mendalam. 

Wihana mengatakan, untuk saat ini pemberian diskon transportasi daring memang harus dilakukan secara hati-hati oleh aplikator. Sebab, jika tidak diawasi dengan ketat tanpa regulasi yang baku akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. 

"Secepatnya akan (disahkan) setelah diskusi dengan semua pihak yang pro dan kontra. Kita undang semua, survei ke masyarakat, dan Badan Litbang juga melakukan penelitian," katanya. 

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, regulasi yang tengah dirancang belum akan mengarah kepada penghapusan penerapan diskon untuk transportasi daring. Budi menegaskan, regulasi tengah dibuat untuk mengatur penerapan diskon, termasuk sanksi jika aplikator melanggar. 

Budi memastikan pembahasan mengenai aturan tersebut hingga penyusunannya akan segera diselesaikan. "Wording-nya sudah kita siapkan dalam regulasi yang baru, tinggal saya finalisasi," ujar Budi. 

Budi mengatakan, selama ini pemberian diskon tarif transportasi daring bukan dari pihak aplikator, melainkan dari pihak ketiga. Kemenhub menilai selama ini diskon diberikan dari penyedia layanan pembayaran digital yang bekerja sama dengan aplikator transportasi daring. 

"Itu entitasnya sendiri, nah ini seperti apa kalau seperti itu yang akan saya coba bahas. Tetapi pak Menteri sudah menyampaikan pekan ini saya akan konsentrasikan ke sana," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement