Selasa 11 Jun 2019 10:26 WIB

Aplikator Transportasi Daring Dilarang Beri Diskon

Diskon hanya memberikan keuntungan sesaat yang berdampak negatif untuk jangka panjang

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah pengemudi ojek online memarkir kendaraannya di Taman depan Mall Ciputra World, Karet Kuningan Jakarta Selatan,  Selasa (14/5).
Foto: Republika/M Tiarso
Sejumlah pengemudi ojek online memarkir kendaraannya di Taman depan Mall Ciputra World, Karet Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemebhub) saat ini tengah merancang aturan atau regulasi baru untuk menghapus penerapan diskon pada transportasi daring. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hal tersebut berlaku untuk ojek atau taksi daring yang saat ini sudah menjadi bagian dari masyarakat. 

Budi menegaskan langkah terdebut diambil karena tarif transportasi daring harus seimbang dan sama. "Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskon," kata Budi di Gedung Kemenhub, Senin (6/10).

Baca Juga

Dia menjelaskan, hal tersebut mencakup diskon langsung atau tidak langsung. Meskipun saat ini, Budi menilai aplikator transportasi daring baik Gojek atau Grab relatif tidak memberikan diskon langsung kepada penggunannya.

"Yang sekarang ini adanya diskon tidak langsung yang diberikan oleh partner-patnernya oleh karenanya kita sedang merancang suatu permen atau surat edaran yang melarang diskon," jelas Budi. 

Budi menegaskan dengan adanya diskon yang diberikan dari pihak ketiga yakni aplikasi pembayaran digital yang bekerja sama dengan operator transportasi daring hanya memberikan keuntungan sesaat. Hal tersebut menurutnya berdampak negatif untuk jangka panjang. 

"Untuk jangka panjang itu (diskon yang diberikan) saling membunuh. Itu yang kita tidak ingin terjadi," tutur Budi. 

Untuk itu, Budi menegaskan Kemenhub saat ini tengah menyusun regulasi tersebut demi menghindari juga perang tarif. Lalu aturan tersebut tidak hanya untuk ojek daring namun juga taksi daring. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement