Kamis 30 May 2019 09:45 WIB

Sukabumi Jadi Pendorong Pencapaian Swasembada Bawang Putih

Di Sukabumi terdapat 1.800 hektare lahan yang cocok ditanami bawang putih

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nidia Zuraya
Petani menanam bawang putih
Foto: Humas Kementan
Petani menanam bawang putih

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah pendukung target pencapaian swasembada bawang putih pada 2021. Sebabnya di daerah tersebut terdapat sekitar 1.800 hektare lahan yang berpotensi cocok ditanami bawang putih.

"Menteri pertanian telah proklamirkan swasembada bawang putih dan salah satunya Sukabumi siap mendorong," ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Sudrajat kepada wartawan Rabu (29/5).

Baca Juga

Hal ini disampaikan disela-sela kunjungan Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Kementerian Pertanian Moh Ismail Wahab ke sentra bawang putih di kawasan Goalpara Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.

Sudrajat menuturkan, saat ini yang berhasil mengembangkan adalah importir yang diharuskan wajib tanam oleh pemerintah. Sementara para petani belum banyak yang menanam bawang putih.

Menurut Sudrajat, berdasarkan pemetaan potensi lahan yang cocok ditanami bawang putih di Sukabumi mencapai 1.800 hektare yang tersebar di enam kecamatan. Ribuan hektare ini berada di enam kecamatan di antaranya Kecamatan Sukaraja dan Sukabumi sekitar 500 hektare.

Sudrajat mengatakan, saat ini lahan yang sudah ditanami bawang putih baru mencapai 22 hektare. Harapanya ke depan selain importir yang menanam juga dilibatkan para petani. Sehingga dapat mendukung pencapaian swasembada bawang putih.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian optismistis bisa mencapai target swasembada bawang putih pada 2021 mendatang. Hal ini dikarenakan efektifnya program wajib tanam bawang putih oleh importir di beberapa daerah.

Salah satunya yang dilakukan PT Agri Muda Indonesia di kawasan Goalpara, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Di kawasan itu terdapat sekitar 20 hektare lahan tamanan bawang putih yang berhasil ditanam.

"Kami yakin insya Allah swasembada bawang putih tercapai pada 2021," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikultura, Kementerian Pertanian Moh Ismail Wahab kepada wartawan ketika mengunjungi lokasi tanaman bawang putih di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sikap optimistis ini jangan diartikan bahwa swasembada harus mencapai 100 persen. Melainkan pencapaian 90 persen pun sudah disebut swasembada sesuai dengan ketentuan yang ada.

Keyakinan ini juga ungkap Ismail disebabkan Indonesia pada masa 1990 atau tepatnya 1994 atau 1995 berhasil memenuhi kebutuhan bawang putih sendiri. Pada waktu itu luas tanam bawang putih mencapai hampir 22 ribu hektare atau 21.896 hektare dengan produksi sebanyak 152 ribu ton.

Namun ungkap Ismail, seiring dengan krisis dan dibuka kran impor maka produksi bawang puih tidak bisa bersaing dengan impor. Dampaknya pada waktu itu harga bawang putih lokal terus turun.

Dari sejarah ini kata Ismail, Kementan menargetkan swasembada bawang putih pada 2021. Hal ini dilakukan berdasarkan penghitungan untuk biaya produksi satu hektare tanaman bawang putih rata-rata sebesar Rp 80 juta.

Saat ini lanjut Ismail, kebutuhan bawang putih rata-rata sebesar 500 hingga 600 ribu ton untuk industri dan konsumsi. Pasokannya saat ini berasal impor dari negara Cina.

Kini sambung Ismail, pemerintah dalam dua tahun ke depan menargetkana swasembada bawang putih melalui dua cara. Ke dua scenario itu yakni APBN sebagai ujung tombak utama dan wajib impor bagi importir sebagai pendukung.

Ismail mengungkapkan, pengembangan kawasan bawang putih dari APBN setiap tahunnya naik. Pada 2017 hanya seluas 1.923 hektare dengan total anggaran Rp 38 miliar di 6 kabupaten/kota. Selanjutnya pada 2018 naik menjadi 5.451 hektare  dengan total anggaran Rp 190,8 miliar di 78 kabupaten/kota.

Terakhir pada 2019 seluas 10.365 hektare dengan total anggaran Rp 322 miliar di 110 kabupaten/kota. Di sisi lain program wajib tanam importir terus berjalan.

Pada 2017 kata Ismail, rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) diberikan kepada 81 impoortir dengan luas wajib tanam 8.335 hektare dan realisasinya 2.348 hektare. Selanjutnya pada 2018 RIPH diberikan kepada 82 importir dengan luas wajib tanam 7.884 hektare dengan realisasi 2.892 hektare.

Berikutnya pada 2019 RIPH diberikan kepada 30 importir dengan luasan wajib tanam 3.215 hektare dan realisasi tanam 827 hektare. ‘’ Bagi importir yang tidak menyelesaikan wajib tanam, maka satu tahun sejak penerbitan RIPH tidak dilayani lagi pengajuan RIPH periode berikutnya.’’ cetus Ismail.

Di sisi lain Ismail menuturkan, ketersediaan lahan untuk bawang putih berdasarkan pemetaan yang cocok di atas 800 meter di aatas permukan laut sebanyak 600 ribu hektare. Namu untuk swasembada hanya ditargetkan 80 ribu hekare sehingga tidak kesulitan untuk mencapainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement