Selasa 28 May 2019 13:50 WIB

Optimalisasi Peran dan Kinerja Perum Jasa Tirta II Dibedah

Hal itu dilakukan melalui FGD yang melibatkan sejumlah kementerian.

Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II, U Saefudin Noer menyampaikan paparnnya bertema “Strategi Transformasi Jasa Tirta II pada RJPP Tahun 2030” pada acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin (27/5).
Foto: Darmawan/Republika
Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II, U Saefudin Noer menyampaikan paparnnya bertema “Strategi Transformasi Jasa Tirta II pada RJPP Tahun 2030” pada acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata mengadakan forum group discussion (FGD) pendayagunaan aset negara dan kemanfaatan sumber daya air, serta mengoptimalkan peran dan kinerja Perum Jasa Tirta II. 

Topik yang dibahas dalam FGD tersebut yaitu “Peningkatan Kapasitas Korporasi Jasa Tirta II dan Dukungan Regulasi dalam Perluasan Wilayah Pengelolaan dan Pengusahaan SDA Nasional serta Optimalisasi Aset Negara” bersama Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bappenas dan Komisi Ekonomi dan Industri Nasional. FGD itu digelar di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (27/5).

“Pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk memperoleh rekomendasi rumusan substansi Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta II yang dapat memberikan peningkatan kapasitas korporasi Jasa Tirta II dalam perluasan wilayah pengelolaan dan pengusahaan sumber daya air nasional. Peningkatan kapasitas dan peran tersebut sebagai wujud nyata kehadiran BUMN bagi negeri pada sektor sumber daya air,” kata Direktur Utama Jasa Tirta II, U Saefudin Noer dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (27/5). 

Ia menambahkan, dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi, memberikan angin segar bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  “BUMN sebagai perusahaan pelat merah mendapatkan prioritas utama untuk menjalankan pengelolaan, pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya air (SDA) serta optimalisasi pemanfaatan aset/ BMN di Indonesia,”  ujarnya. 

Hal ini, kata dia,  terkait dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 dan Amar Putusan MK terhadap Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 yang berkaitan erat dengan kehadiran negara melalui BUMN dalam hal pengelolaan sumber daya air agar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. 

Menurutnya, negara harus mewujudkan kehadiran BUMN sebagai agen pencipta nilai dan agen pembangunan dalam pengelolaan dan pengusahaan SDA bagi negeri pada 128  WS di Indonesia. Saat ini hanya hadir pada 5 WS (4%) yang dikelola oleh PJT I dan 2 WS (1,5%) dikelola oleh PJT II. “Hal itu berarti masih ada 121 wilayah sungai (WS)  yang belum dikelola oleh BUMN, termasuk Jasa Tirta II,” tuturnya. 

Saefudin mengemukakan, guna mewujudkan Jasa Tirta II sebagai agen pencipta nilai dan agen pembangunan dalam pengelolaan dan pengusahaan sumber daya air, dibutuhkan landasan hukum yang baru pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta II. “Rumusan PP yang baru harus dapat memberikan peningkatan kapasitas korporasi Jasa Tirta II dalam perluasan wliayah pengelolaan dan pengusahaan SDA nasional,” tegasnya. 

photo
Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II, U Saefudin Noer (kanan) menyerahkan cinderamata kepada Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta pada acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin (27/5).

Selama setengah abad beroperasi, Jasa Tirta II memiliki penugasan khusus Pemerintah yang bersifat kegiatan sosial untuk mengairi irigasi seluas 240 ribu hektar sawah secara gratis di Provinsi Jawa Barat Bagian Utara. “Pengairan tersebut setara dengan nilai manfaat ekonomi air (produksi beras nasional) senilai Rp 13 triliun/tahun,” ungkapnya. 

Ia mengemukakan, pengairan irigasi dapat dilaksanakan melalui kegiatan operasi dan pemeliharaan yang dilakukan Jasa Tirta II. Kegiatan operasi dan pemeliharaan tersebut membutuhkan biaya untuk pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, seperti perbaikan saluran, kebersihan saluran, perbaikan tanggul, bendung dan lain-lain. 

“Karena itu Jasa Tirta II memerlukan sustainable revenue stream melalui kewenangan dalam pengusahaan SDA dan turunannya. Sebagai kegiatan usaha utama perusahaan, antara lain pengusahaan air baku, energi baru terbarukan (Pembangkit Listrik Tenaga Air, Mini Hydro, PLT Surya, dan lain-lain) dan penyediaan air minum untuk menyubsidi pelaksanaan tugas pengelolaan SDA oleh perusahaan di bidang ketahanan pangan. Hal itu sejalan dengan upaya peningkatan kontribusi terhadap pajak, PNBP, deviden, dan lapangan pekerjaan,” paparnya. 

Saefudin menjelaskan, dalam mengoptimalkan manfaat atas aset negara yang dikelola, Jasa Tirta II juga memerlukan kewenangan dalam pemanfaatan BMN, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan pengusahaan lahan dan properti. Selain itu,  optimalisasi aset negara baik di dalam dan / atau di luar wilayah kerja perusahaan. “Semua itu penting  guna meningkatkan Nilai Tambah Invenstasi Pemerintah dan/ atau tingkat leveraging BUMN,” ujarnya.

Menurut Saefudin, ekspansi bisnis Jasa Tirta II tidak akan terwujud tanpa dukungan berbagai pihak, terutama dari pemerintah.” Dukungan pemerintah melalui kementerian / lembaga terkait khususnya dalam pelaksanaan tugas pengelolaan SDA dan penugasan khusus pemerintah, diantaranya melalui Public Service Obligation (PSO) dan Penyertaan Modal Negara (PMN),” tuturnya. 

Dukungan kebijakan pemerintah juga diperlukan untuk memperkuat modal korporasi dalam memenuhi penugasan, pengusahaan sumber daya air dan optimalisasi aset negara untuk meningkatkan pendapatan baru. “Termasuk di dalamnya pembentukan usaha patungan baik dengan mitra domestik maupun internasional serta melalui sinergitas pembagian kewenangan antarstakeholder pengelola,” kata dia. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement