Rabu 22 May 2019 03:43 WIB

KPPU Selisik Dugaan Kartel Bawang Putih

KPPU akan memeriksa pengusaha yang diduga bertindak sebagai kartel

Ilustrasi Bawang Putih Impor
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Bawang Putih Impor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan bakal menindaklanjuti dugaan kartel bawang putih yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat), pekan lalu. Dalam aduannya, Almisbat terutama mempertanyakan langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang menunda penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sehingga diduga menguntungkan beberapa pihak. 

Atas laporan Almisbat ini, Komisioner KPPU Chandra Setiawan membenarkan, KPPU telah menerima laporan dugaan kartel bawang putih itu. KPPU memastikan akan menindaklanjutinya laporan ini.  

“Laporan sudah diterima. Mereka (Almisbat) melaporkan sekitar hari Jumat 17 Mei 2019 kemarin,” kata Chandra, di Jakarta, Senin (20/5).

Langkah pertama, KPPU akan memanggil pelapor. Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang disampaikan kepada KPPU. 

“Senin (27/5) kita masih mendengarkan keterangan dari tim yang menerima laporan itu. Perkembangannya sampai mana,” jelasnya.

Bagian penegakan hukum KPPU disebutnya juga akan menganalisa dan mempelajari data terkait aduan tersebut. “Kalau kartel itu kan pelaku usaha, harus jelas. Apakah betul ada nama-nama pelaku usahanya. Karena kalau KPPU objeknya adalah pelaku usaha, bukan pemerintah,” tambahnya. 

Terkait dugaan ini, tegas Chandra, KPPU juga akan memeriksa keterlibatan pemerintah dalam dugaan kartel bawang putih tersebut. Akan dicari tahu apakah pemerintah memang memfasilitasi para pelaku usaha itu atau tidak.

“Kita harus cek siapa pelaku usaha yang diberikan fasilitas. Ada perjanjian atau tidak. Kalau kartel itu harus ada perjanjian dua atau lebih pelaku usaha untuk menetapkan harga atau mengendalikan produksi,” tandasnya.

Hal yang sama dilontarkan oleh Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean. Dia pun membenarkan, KPPU menerima laporan tersebut. 

“Kami akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporannya dan menilai laporan yang sampaikan merupakan kompetensi absolute KPPU,” tutur Gopprera.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement