REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menyambut pengesahan Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Produk Halal (PP JPH), sektor industri diklaim pemerintah siap menjalankan peraturan tersebut. Sejauh ini, sektor industri makanan dan minuman (mamin) paling siap terapkan halal dalam struktur kawasan.
Diketahui, PP JPH tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 mengenai jaminan produk halal. Beleid tersebut disahkan dan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019.
Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito mengatakan, sektor industri makanan dan minuman merupakan sektor yang paling siap dalam menerapkan PP JPH. “Saya lihat industri mamin paling memimpin, sudah siap,” kata Warsito saat dihubungi Republika, Jumat (17/5).
Dia menambahkan, sektor industri di kawasan sudah melakukan penyesuaian sesuai dengan beleid yang ditetapkan. Dia menyebut, sejauh ini kawasan industri halal telah ditetapkan dan dievaluasi kawasannya dalam bentuk klaster.
Dia mengatakan, saat ini sektor industri menyambut baik beleid tersebut sebab mendukung pergerakan pasar. Menurut dia, penerapan halal bukan lagi sebuah kendala melainkan peluang.
Dia mencontohkan, industri global yang berada di negara dengan kawasan nonMuslim pun sudah mulai menerapkan JPH kepada konsumen. “Pilot project-nya kan sudah siap itu. Salah satunya ada di Pulo Gadung, Batam, dan Pulau Bintan. Yang di Bintan Inti, mereka bilang ready menyiapkan persyaratannya. Ini kita susun sama-sama,”
Sehingga menurutnya, pengesahan PP JPH sudah tepat dan akan segera dilaksanakan dengan baik oleh kalangan industri secara masif. Menurut dia, penyesuaian sektor industri terhadap PP JPH sudah dibicarakan sejak akhir 2018 kemarin, namun begitu pihaknya memastikan akan terus melakukan komunikasi secara intens.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar dunia, kata dia, adanya kawasan halal industri diharapkan dapat menumbuhkan poin-poin yang adaptif terhadap kebutuhan pasar. Dia menginginkan, kawasan-kawasan industri existing bisa dinaikkan kelas daya tarik investasinya melalui klaster halal.
Untuk menggenjot penerapan kawasan industri, pemerintah juga berencana memberikan insentif kepada sektor industri. Adapun detailnya, pemerintah masih mengkomunikasikan bersama sejumlah stakeholder antara lain dengan Bank Indonesia dan Asosiasi Bank Syariah.
“Tanggal 21-22 April ini, kami juga akan gelar workshop mengenai skema pembiayaansekaligus insentif yang akan diberikan kepada teman-teman yang menerapkan kawasan industri halal, atau yang terlibat dalam halal itu,” kata dia.
Adapun kawasan industri yang didorong pengembangan halalnya saat ini terdiri dari sektor industri mamin, industri kosmetik, industri farmasi, dan industri fashion. Dia optimistis, Indonesia mampu menciptakan iklim industri halal yang baik dan menjadi trend setter industri halal global.
Sebagai informasi, secara garis besar PP JPH berisi antara lain tentang kerja sama pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga, kerja sama internasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tata cara registrasi dan sertifikasi halal, serta lembaga pemeriksa halal dan auditor halal.