Kamis 16 May 2019 05:00 WIB

Stakeholders Penerbangan Siap Beri Insentif

Insentif tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penurunan harga tiket pesawat

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan mulai hari ini, Kamis (16/5), akan menerapkan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Sta penerbangan siap memberikan insentif untuk mendukung penurunan TBA tersebut bagi maskapai.

“Kami dukung sepenuhnya namun terkait dukungan, PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) kami harus koordinasi dengan internal,” kata Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan kepada Republika, Rabu (15/5).

Baca Juga

Dia menegaskan, pada dasarnya AP I dapat memberikan insentif dalam dukungan operasional pesawat agar dapat berlangsung efisien. Dengan begitu, Handy mengharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai.

Meskipun begitu, Handy mengakui struktur biaya bandara cukup kecil dalam menyumbang biaya keseluruhan maskapai. “Ini mungkin hanya sekitar 1,5 persen dampai dua persen saja ya,” ujar Handy.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Riyanto yang melayani navigasi pesawat di bandara. Novie menjelaskan dana operasional pesawat udara, setiap kilometernya, Airnav hanya berkontribusi 1,5 persen dari harga tiket.

Untuk itu, pada dasarnya Novie menilai biaya navigasi relatif kecil untuk operasional pesawat. “Karena kita juga tidak menetapkan sendiri tarif itu, kita ikut saja. Pemerintah menetapkan berapapun kita jalankan,” jelas Novie.

Sebelumnya, pemerintah tengah merevisi TBA tiket pesawat turun sebesar 12 sampai 16 persen untuk penerbangan dalam negeri kelas ekonomi yang menggunakan pesawat jet. 

“Ya memang hari ini dikeluarkan (aturan baru TBA tiket pesawat). Realisasinya besok,” kata Budi usai melakukan buka bersama di Gedung Kemenhub, Rabu (15/5) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement