Selasa 14 May 2019 15:27 WIB

Pertamina Tambah Kapal Standby Pengangkut Elpiji

Penambahan kapal dilakukan untuk mengurangi risiko kelangkaan elpiji.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Petugas berada di atas Kapal Gas Walio pengangkut gas elpiji PT Pertamina saat bersandar di dermaga terminal gas OPSICO PT Pertamina di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/10/18).
Foto: Antara/Aji Styawan
Petugas berada di atas Kapal Gas Walio pengangkut gas elpiji PT Pertamina saat bersandar di dermaga terminal gas OPSICO PT Pertamina di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/10/18).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki bulan Ramadhan, pemerintah meminta pasokan elpiji harus terjamin. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sempat meminta untuk Pertamina menambah pasokan dan cadangan elpiji.

Direktur Marketing Retail Pertamina, Mas'ud Khamid menjelaskan untuk bisa memenuhi arahan pemerintah tersebut, Pertamina sudah menambah kapal tanker yang standby di perairan perbatasan untuk bisa membawa pasokan elpiji impor. "Pemerintah kan instruksi untuk tambah pasokan, kita tambah kapal yang standby di border arm," ujar Mas'ud di DPR, Selasa (14/5).

Mas'ud menjelaskan kapal tersebut nantinya akan standby di perairan perbatasan untuk mempercepat proses pengiriman LPG yang diimpor oleh Pertamina. Ia berharap dengan percepatan pengiriman juga bisa menghambat risiko kelangkaan elpiji selama Ramadhan ini.

"Jadi proses impor elpiji, barang jadi langsung bisa distribusi. Selama ini pakai kapal VLGC, setiap hari ada kapal yang standby. Ada yang sudah lagi loading, ada yang nunggu untuk siap loading," ujar Mas'ud.

Mas'ud pun menjelaskan jika satu hari Pertamina mengimpor 24 ribu metrik ton elpiji, maka untuk bisa menambah pasokan dan cadangan, tambahan impor yang dilakukan Pertamina pada Ramadhan ini bisa mencapai dua kali lipatnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM per 10 Mei 2019, stok LPG Pertamina sebesar 369.058 metrik ton (MT) atau 17 hari. Namun, pemerintah menginginkan agar ketahanan pasokan elpiji bisa dijaga untuk minimal 20 hari. Hal sesuai dengan arahan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam rapat pimpinan yang digelar di kantornya Senin (13/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement