Senin 13 May 2019 19:53 WIB

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun Mulai 12 Persen

Tarif batas atas tiket pesawat turun dari 12 persen sampai 16 persen.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nur Aini
Pesawat Garuda Indonesia
Foto: AP PHoto
Pesawat Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen tersebut akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan, penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan tarif tersebut dilakukan pemerintah bukan hanya dengan memperhatikan pihak maskapai. "Juga konsumen sebagai masyarakat," ujarnya saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, Senin (13/5), di Jakarta. 

Baca Juga

Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018. Tarif itu tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019 yang berdampak pada masyarakat, terutama saat menjelang musim mudik Lebaran. Kejadian itu bahkan teridentifikasi sebagai isu yang berskala nasional.

Salah satu faktor penyebab tarif angkutan penumpang udara yang tidak kunjung turun adalah Keputusan Menteri Perhubungan No KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Tarif Batas Atas”). Dalam regulasi tersebut, tidak ada perubahan signifikan sejak tahun 2014 mengenai tarif batas atas. 

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dollar AS per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal itu berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan, sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target pelaksanaan adalah Rabu (15/5). Menurut Darmin, pemerintah akan mengevaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku. Tujuannya, menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Darmin menegaskan, diperlukan sinergi antara Kementerian/ Lembaga dan badan usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala. Dengan begitu, potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal. 

"Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil," kata Darmin.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement