Jumat 10 May 2019 18:49 WIB

Kemendag Awasi Harga Bawang Putih di Toko Ritel Modern

Kemendag akan mulai operasi pasar bawang putih di toko ritel modern.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nur Aini
Pedagang memilih bawang putih saat operasi pasar di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jumat (10/5).
Foto: Abdan Syakura
Pedagang memilih bawang putih saat operasi pasar di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jumat (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melakukan operasi pasar bawang putih khusus untuk toko ritel modern. Operasi pasar akan dilakukan hingga Juni mendatang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Tjahya Widayanti, mengatakan, toko ritel modern turut menjadi konsentrasi pemerintah dalam pengawasan harga bahan pokok selama Ramadhan tahun ini.

Baca Juga

“Ritel modern kita targetkan harga juga turun khususnya bawang putih. Kita sudah tetapkan harga eceran tertinggi Rp 35 ribu per kilogram,” kata Tjahya kepada wartawan di Tangerang Selatan, Jumat (10/5).

Ia menegaskan, seluruh toko ritel modern di seluruh wilayah Indonesia wajib mematuhi kebijakan pemerintah yang mematok harga bawang putih. Sebab, pasokan impor bawang putih sedang dan akan terus masuk ke Indonesia sebanyak 115.765 ton oleh delapan importir.  

“Biarkan aparat yang menindak kalau ada ritel yang tidak menjual dengan harga itu,” katanya.

Pada Mei dan Juni mendatang, Tjahya mengatakan telah memerintahkan para importir berikut distributor untuk memasok bawang putih sebanyak 500 ton setiap bulan. Jumlah itu, kata dia, sudah cukup untuk permintaan bawang putih selama Ramadhan. Namun, jika ternyata kurang pasokan siap ditambah.

Adapun khusus bawang putih jenis kating maksimal dapat dijual sebesar Rp 40 ribu per kilogram. Ia mengatakan, bawang putih kating pada dasarnya memiliki harga yang lebih tinggi daripada bawang putih honan atau sico yang pada umumnya di jual di pasar tradisional.

Sebagaimana diketahui, kebijakan untuk menetapkan harga eceran tertinggi bawang putih ditetapkan untuk mendorong penurunan harga bawang putih. Hal itu juga didorong dengan pasokan bawang putih impor dari Cina yang terus masuk ke Indonesia.

Selain menetapkan harga di toko ritel, Tjahya mengatakan, Kemendag juga menetapkan HET bawang putih untuk pasar tradisional sebesar Rp 32 ribu per kilogram. Namun, cara pemerintah untuk mengendalikan pasar tradisional berbeda dengan ritel modern.

Hal itu karena pasar memiliki mekanisme tersendiri dalam pergerakan harganya. Sedangkan di toko ritel modern memiliki rantai pasok yang lebih singkat dan distributor yang sudah tertata dengan baik. “Di pasar kita terus lakukan operasi pasar. Kalau masih ada yang harganya tinggi kita akan datang dan gelontorkan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement