Sabtu 11 May 2019 05:50 WIB

ESDM Jamin Pengurusan Izin Pembangkit Listrik Lebih Efisien

Ada enam izin ketenagalistrikan secara umum yang sudah masuk OSS.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Pekerja berkeliling saat melakukan pemeliharaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Grati di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (21/3/2019).
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Pekerja berkeliling saat melakukan pemeliharaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Grati di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (21/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan perizinan ketenagalistrikan kini dapat diakses lebih mudah dan cepat. Perizinan dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

OSS resmi diluncurkan pada Juli 2018 di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. Salah satu perizinan yang ditangani dalam sistem OSS adalah proses perizinan untuk membangun pembangkit tenaga listrik.

"Ada enam izin ketenagalistrikan secara umum yang sudah masuk OSS, juga empat izin tambahan bagi pembangkit panas bumi, semuanya sekarang sudah diproses melalui OSS," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Jumat (10/5).

Agung menyebut, perizinan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang ditangani oleh Kementerian ESDM melalui OSS pun hanya dua perizinan saja, yaitu Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). Perizinan ini diperlukan agar pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan karena listrik selain bermanfaat juga berbahaya.

"IUPTL dan IUJPTL ini segera dapat diberikan kepada pengembang melalui sistem OSS setelah pengembang menyampaikan komitmen untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan," terangnya.

Secara rinci Agung menguraikan, enam izin usaha ketenagalistrikan yang dapat diproses melalui OSS yaitu Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Penetapan Wilayah Usaha, Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan oleh BUMN atau PMA atau yang mayoritas sahamnya dimiliki PMA, dan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sementara itu, empat perizinan panas bumi yang telah diproses melalui OSS meliputi Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, Izin Panas Bumi, Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi, dan Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.

Agung menyebut, selain perizinan yang dikeluarkan dari Kementerian ESDM, setidaknya investor membutuhkan lebih dari 50 izin lain yang diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, PTSP Provinsi dan PTSP kabupaten/kota.

Di dalam membangun pembangkit tenaga listrik terdapat beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian/lembaga. Kementerian/lembaga itu antara lain BKPM, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Angraria/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri/Pemerintah Daerah, serta Kementerian ESDM.

"Dengan OSS nantinya diharapkan kementerian/lembaga terkait izin pembangunan pembangkit listrik juga dapat memangkas alur perizinan sehingga semakin memudahkan investor dalam mendapatkan izin ke depannya," kata Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement