Rabu 08 May 2019 10:28 WIB

Komite Vokasi Bisa Benahi Supply-Demand Tenaga Kerja

Komite vokasi bertugas mengatur supply dan demand tenaga kerja domestik.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Indonesia menjadi pemasok tenaga kerja murah bagi perusahaan asing. (ilustrasi)
Foto: karyaburuh.blogspot.com
Indonesia menjadi pemasok tenaga kerja murah bagi perusahaan asing. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah masih akan menyusun lebih detail mengenai tugas, pokok, dan fungsi Komite Nasional Vokasi yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan KUKM, Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, mengatakan, komite tersebut nantinya akan memiliki tugas mengatur supply dan demand tenaga kerja domestik.

“Kita sepakat untuk mendorong Komite Vokasi untuk lebih meningkatkan fungsi koordinasi. Jadi dari sisi supply dan demand bisa terpenuhi. Fungsi-fungsi komite apa saja, disepakati dalam rapat berikutnya,” kata Rudy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/5).

Rudy mengatakan antara ketersediaan dan kebutuhan tenaga kerja harus berjalan seimbang. Pemerintah, kata dia, tidak bisa jika hanya fokus dari sisi penyediaan tenaga kerja tanpa mempertimbangkan besaran kebutuhan.

Sebab, jika tenaga kerja yang dihasilkan melalui vokasi melebihi kapasitas, hal itu akan menjadikan keberadaan vokasi tidak efektif. “Misalnya, mendorong ekonomi digital dengan menyiapkan berapa juta orang, tiba-tiba industri tidak memerlukan sebanyak itu. Percuma. Kita tidak mau vokasi menyumbang banyak pengangguran,” ujarnya.

Menurut dia, Komite Nasional Vokasi akan mulai aktif berjalan pada 2020 mendatang. Tahun ini, masing-masing kementerian dan lembaga teknis terkait diminta untuk menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk 2020 mendatang.

Sembari mempersiapkan rancangan Komite Nasional Vokasi, pemerintah juga masih mengkaji regulasi terkait pemberian insentif yang disebut dengan super tax deduction. Insentif fiskal tersebut diyakini akan menrangsang dunia industri Tanah Air untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berguna dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan, semestinya regulasi insentif fiskal itu rampung pada semester pertama 2019. Sejauh ini, ia mengaku, pemerintah belum menyusun detail terkait sektor-sektor prioritas yang bisa memperoleh insentif. “Sedang kita susun daftarnya,” ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement