REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi nontunai yang digagas Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, akan diadopsi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT). Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam.
Dia mengajak para pemerintah desa yang belum menerapkan transaksi nontunai agar secara bertahap memulai bersiap-siap. Ia mengatakan inovasi tersebut sudah memiliki payung hukum berupa peraturan bupati. Bahkan telah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
"Jangan sampai nanti Kementerian Desa benar-benar sudah menerapkan ini se-Indonesia, sementara ada desa di Kubu Raya sendiri yang belum menerapkannya," tuturnya.
Yusran menambahkan inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi nontunai sejalan dengan keinginan besar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani untuk menerapkan sistem keuangan secara nontunai di skala nasional.
"Salah satu strategi dalam menertibkan pengelolaan keuangan, mencegah korupsi, dan pencegahan pencucian uang itu dengan sistem non tunai," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Kubu Raya Nursyam Ibrahim mengatakan dengan pembayaran nontunai, kontrol penggunaan keuangan desa lebih terukur, sehingga penggunaan keuangan desa bisa tepat sasaran dan termonitor semua komponen termasuk auditor untuk melakukan pemeriksaan.
"Dengan transaksi nontunai, pengeluaran akan lebih terukur dan tercatat rapi," katanya.
Nursyam menilai selama ini sebagian besar penggunaan keuangan desa yang tidak menggunakan metode nontunai riskan terjadi penyalahgunaan.
"Misalnya saja untuk membeli sejumlah bahan baku pembangunan jalan di desa, yang diperlukan sebenarnya hanya sekitar Rp 200 ribu, namun yang ditarik Rp 300 ribu. Otomatis sudah terjadi kelebihan penarikan dan jika tidak diantisipasi kelebihan ini akan sangat riskan terjadi penyalahgunaan," kata Nursyam.