REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK atau POJK terkait penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Bank Kredit Rakyat (BPR). Dalam rencananya aturan ini akan dikeluarkan pada bulan depan.
Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan aturan ini akan berlaku bagi BPR yang tidak memenuhi modal inti minimum hingga akhir tahun ini. “Aturannya keluar Juni. Apakah mereka (BPR) mengundang investor baru? Atau siap konsolidasi dengan BPR lainnya, apalagi banyak pemiliki sama untuk BPR, lebih baik merger sama kalau kepemilikan sama,” ujarnya saat acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta di Four Points Bandung, Jumat (3/5).
Dalam aturan ini, Aya menjelaskan BPR akan diberikan insentif berupa wilayah operasional jaringan kantor BPR. Menurutnya selama jenis BPR kategori usaha (BPRKU) 1 dengan modal inti di bawah Rp 15 miliar maka operasional hanya di kabupaten, jika marger akan diperluas wilaya operasi hingga provinsi.
“Sekarang dalam proses penerbitan finalisasi untuk tanda tangan, ketentuannya nanti akan memberikan insentif nanti terutama terkait dengan wilayah operasional jaringan kantor,” ucapnya.
Insentif lain akan menyangkut soal sertifikasi BPR. Ketika melakukan merger dengan BPR yang lebih besar, BPRKU 1 tadi akan diberikan insentif untuk proses sertifikasi. “Kalau BPR merger dan lebih besar dan harus ada sertifkasi yang harus dilalui. Nah ini kami kesampingkan dulu, kami berikan mereka waktu untuk pemenuhannya,” jelasnya.
Selain itu, mulai akhir 2019 BPR akan melakukan pelaporan keuangan kepada OJK. Selama ini laporan keuangan BPR diserahkan kepada Bank Indonesia.
Menurut Aya langkah ini dilakukan untuk melakukan efisiensi dalam pelaporan BPR. Sebab, pelaporan oleh BPR ke BI selama ini mencakup tiga jenis, yakni Laporan Bulanan, Laporan BMPK, Laporan Keuangan Publikasi.
“Ketiga laporan tadi disampaikan oleh BPR ke BI secara terpisah. Nanti kalau ke OJK akan disatukan melalui sistem Apolo, Aplikasi Laporan Online,” ucapnya.
Aya mengatakan laporan ini bisa diakses oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan BI. Saat ini, pihaknya akan melakukan uji coba pelaporan pada Mei untuk BPR dan Oktober untuk BPR Syariah (BPRS).
“Sehingga nanti pada Desember 2019 semua pelaporan keuangan sudah bisa dilakukan ke OJK,” ungkapnya.