Selasa 30 Apr 2019 00:55 WIB

Kemenkeu Maksimalkan Insentif Pajak Agar Perusahaan Mau IPO

Sejak 1992 terdapat 629 perusahaan yang terdaftar dan menjadi perusahaan terbuka

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Bursa Efek Indonesia
Foto: ANTARA
Bursa Efek Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, mensosialisasikan fasilitas keringanan pajak bagi badan usaha atau perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana atau IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sosialisasi tersebut dilakukan terhadap 127 badan usaha terpilih yang dianggap telah mampu untuk masuk menjadi anggota bursa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan pada umumnya sebesar 25 persen. Hal itu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan.

Baca Juga

Adapun insentif perpajakan yang diberikan kepada badan usaha yang telah IPO berupa penurunan tarif pajak sebesar 5 persen menjadi 20 persen. Insentif itu berhak dinikmati bagi badan usaha yang melepas sahamnya sebesar 40 persen kepada publik.

Ketentuan insentif itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Hestu mengatakan, sebisa mungkin pihaknya memaksimalkan fasilitas tersebut untuk mendorong badan usaha masuk ke bursa saham. 

“Kita dorong dan manfaatkan dahulu insentif yang ada saat ini. Perusahaan akan makin besar dan kredibel jika melakukan IPO di bursa saham,” kata Hestu saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (29/4).

Terkait adanya wacana revisi insentif pajak tersebut agar dapat lebih menarik bagi badan usaha, Hestu masih enggan menanggapi. Ia hanya mengatakan, sejauh ini pihaknya bersama Bursa Efek Indonesia terus memperkuat kolaborasi untuk dapat lebih banyak menggaet perusahaan melakukan IPO agar pasar modal Indonesia makin berkembang.

Berdasarkan data BEI, sejak 1992 hingga saat ini telah terdapat 629 perusahaan yang terdaftar dan menjadi perusahaan terbuka. Sebanyak 10 perusahaan di antaranya baru saja melakukan IPO di awal tahun 2019. Adapun target IPO hingga penghujung 2019 sebanyak 75 perusahaan.

Hestu menegaskan, semakin banyak perusahaan yang IPO dan menjadi perusahaan terbuka, maka semakin membantu laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tujuan akhirnya, penerimaan perpajakan negara akan ikut naik seiring berkembangnya pasar modal domestik.

“Jadi ini adalah tantangan yang luar biasa besar, kita akan sosialisasikan bagaimana agar insentif perpajakan dapat menarik minat perusahaan,” ujar Hestu.

Sementara itu, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan, pihaknya juga mengajak pihak perbankan untuk ikut mendorong dan mensosialisasikan insentif perpajakan agar menarik minat masuk ke bursa saham.

Kerja sama tersebut dimaksudkan agar perbankan dapat menginformasikan kepada para debitur dan kreditur yang dimiliki terkait kelebihan melakukan IPO. Sejauh ini, Nyoman mengatakan telah bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia. Dalam waktu dekat, kerja sama akan dijajaki bersama Bank Mandiri dan CIMB Niaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement