Selasa 30 Apr 2019 00:33 WIB

Pengusaha: Kebijakan Ketenagakerjaan Jangan Dipolitisasi

Pemerintah akan merevisi peraturan tentang sistem pengupahan pekerja

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Massa buruh menggelar aksi longmarch untuk memperingati Hari Buruh.
Foto: Antara/Lucky R
Massa buruh menggelar aksi longmarch untuk memperingati Hari Buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menjelang perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2019, dunia usaha berharap agar aksi-aksi penyaluran aspirasi yang biasa dilakukan para serikat pekerja dijauhkan dari nuansa politik. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, aksi hari buruh sebaiknya memberikan kesan positif kepada publik.

“Lazimnya hari buruh tidak lepas dari aksi demonstrasi yang dilakukan serikat pekerja dan buruh. Di Indonesia, hari buruh masih diwarnai dengan aksi turun ke jalan yang kurang produktif. Tapi itu kembali kepada serikat masing-masing,” kata Sarman saat dihubungi Republika.co.id, Senin (29/4).

Baca Juga

Sarman mengatakan, pasca gelaran Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019, dunia usaha tengah berharap agar para investor merealisasikan rencana investasi di Indonesia. Karena itu, dibutuhkan situasi dan perburuhan dalam negeri yang kondusif yang jauh dari demonstrasi atau pemogokan.

Selain juga tetap diperlukan suatu stabilisasi politik, keamanan, kepastian hukum, hingga insentif perpajakan yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha. “Untuk itu, kami sangat berharap agar peringatan hari buruh tahun ini, kalaupun dilakukan aksi, agar dapat berjalan aman, nyaman, sejuk, dan penuh persatuan,” ujar Sarman.

Harapan tersebut, tidak lain dan bukan hanya agar memberikan sinyal positif terhadap investor dalam memandang situasi domestik Indonesia.

Masih menyangkut soal situasi politik, baru-baru ini para ketua umum serikat pekerja dan buruh bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/4) pekan lalu. Kesepakatan dari pertemuan itu yakni terkait restu Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebagaimana diketahui, PP tersebut selalu ditolak dan diminta untuk dihapuskan oleh para serikat pekerja karena dinilai tidak mewadahi keinginan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sarman menegaskan, secara prinsip dunia usaha mendukung sejauh itu dilakukan untuk mewadahi kepentingan pengusaha dan para pekerja.

Namun, ia menekankan, agar setiap kebijakan yang ditetapkan nanti tidak dipolitisasi demi tujuan-tujuan tertentu. “Harapan kami, jangan ada kebijakan ketenagakerjaan yang dipolitisasi,” tegas Sarman.

Terakhir, Sarman mengatakan, pada aksi yang kemugkinan bakal digelar nanti sebaiknya menyampaikan pesan yang positif. Khususnya komitmen para pekerja dan buruh untuk meningkatkan kualitas diri dalam menyambut era revolusi indusri keempat berbasis teknologi digital.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement