Selasa 16 Apr 2019 19:16 WIB

Pakar: Iklan di Industri Keuangan Perlu Diatur

Kebanyakan masyarakat dirugikan karena informasi iklan yang tidak jelas.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar pemasaran Hermawan Kartajaya menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi konsumen dengan menerbitkan pedoman mengenai aturan periklanan di industri keuangan sudah tepat. Hermawan mengakui, banyak strategi pemasaran digunakan untuk tujuan tidak baik.

"Banyak iklan yang menjanjikan produk keuangan tertentu akan menghasilkan keuntungan yang berlipat padahal belum tentu," ujar Hermawan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/4).

Baca Juga

Hermawan mengungkapkan, dengan maraknya digitalisasi, masyarakat menjadi lebih mudah dibujuk. Karena produk keuangan bersifat regulatif, menurut Hermawan akan sangat berbahaya jika tidak diatur.

Hermawan mengatakan kebanyakan masyarakat dirugikan karena informasi yang disajikan diiklan tidak diterangkan secara jelas. Misal, iklan menggunakan kata 'gratis' tapi nyatanya terdapat ongkos tersembunyi. 

Dia menambahkan, banyak iklan yang sifatnya menjual janji karena ada tuntutan persaingan yang ketat dari industri. Oleh karena itu, Hermawan menyarankan agar masyarakat lebih jeli lagi saat membaca iklan. Menurut Hermawan, tidak sedikit konsumen yang kurang memahami istilah dan persyaratan di industri keuangan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement