Selasa 16 Apr 2019 16:49 WIB

OJK Sosialisasikan Pedoman Iklan Produk dan Lembaga Keuangan

OJK ingatkan iklan harus jujur, tidak menyesatkan dan akurat.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sosialisasikan pedoman bagi lembaga yang ingin mengeluarkan iklan produk dan layanan jasa keuangan. Pedoman dikeluarkan sebagai upaya melindungi dan mencegah konsumen dari informasi yang merugikan.

Pedoman baru saja dikeluarkan pada Maret lalu yang disusun kepada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ayat 1. 

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan OJK, Sardjito, mengatakan ada empat prinsip dasar yang harus dilaksanakan lembaga dalam membuat iklan. 

"Prinsipnya, pertama iklan harus jujur, jelas, tidak menyesatkan dan akurat," ujar Sarjito dalam acara Media Briefing Bronis di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (16/4).

Sardjito menjelaskan penggunaan kata superlatif wajib disertai referensi pihak lain yang kredibel. Untuk keakuratan iklan, penggunaan data riset wajib mencantumkan sumber yang independen. 

Pedoman juga berisi sejumlah larangan yang sifatnya menyesatkan seperti menjanjikan proses yang tidak sesuai prosedur, menggunakan kata 'gratis' jika disertai upaya tertentu. Menurut Sardjito, apabila sejumlah pedoman ini sudah terpenuhi, tidak akan ada konsumen yang merasa dirugikan. 

Saat ini, Sardjito mengungkapkan, OJK tengah merumuskan sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakuan pelanggaran dalam beriklan. Dengan pedoman ini, OJK memiliki keleluasaan untuk menghentikan iklan.

Sejauh ini, menurut Sardjito, sudah ada beberapa PUJK yang iklannya dihentikan. Namun, Sarjito tidak menyebutkan jumlahnya secara rinci. Kebanyakan sektor yang iklannya dihentikan yaitu asuransi, perbankan, dan perusahaan pihak ketiga. 

Sardjito mengatakan, tindak lanjut dari pedoman ini hanya berlaku bagi PUJK yang sudah terdaftar atau berijin di OJK.  Sedangkan kerjanya penindakannya, selain memantau langsung di lapangan, OJK juga menerima laporan-laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran iklan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement