REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kendati demikian, kata dia, hingga saat ini RPP JPH tersebut belum sampai ke mejanya.
"Belum sampai ke saya. Ya saya nanti cek untuk tanda tangan," ujar Jokowi usai meresmikan Halal Park di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Selasa (16/4).
Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Jalal (BPJPH) Siti Aminah berharap RPP ini dapat disahkan sebelum 17 Oktober nanti. Sebab RPP ini telah diserahkan sejak Februari 2019 lalu.
RPP ini berisi sejumlah regulasi di antaranya kerja sama dengan Kementerian dan Lembaga, kerja sama internasional, kerja sama MUI, tata cara registrasi dan sertifikasi halal, serta lembaga pemeriksa halal dan auditor halal.
Setelah disahkan menjadi Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH dapat menyelesaikan peraturan turunannya, yakni terkait dengan Peraturan Menteri Agama.
Jokowi sendiri sebelumnya menyampakan RPP JPH ini penting bagi pelaku usaha kecil untuk mempermudah akses sertifikasi produk halal serta memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen Muslim.
Saat di Cikarang, Ahad (3/3) lalu, Jokowi menjelaskan salah satu hambatan pengesahan RPP ini. Yakni masalah pembahasan detail aturan yang belum rampung, khususnya yang berkaitan dengan pelaku UMKM. Saat itu, Jokowi mengaku tak ingin penerbitan aturan ini malah bermasalah di kemudian hari.