Senin 08 Apr 2019 19:12 WIB

Kemenko Perekonomian Belum Bisa Pastikan Waktu Rilis RPP JPH

Ketentuan industri untuk melakukan sertifikasi halal merupakan sebuah kewajiban.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Wisata Halal. (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Wisata Halal. (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan, Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) sudah memasuki tahap akhir. Kini, beleid tersebut telah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun telah beberapa kali membicarakannya bersama tim Kementerian Agama dan Kementerian Teknis terkait.

Terkait kewajiban industri untuk melakukan sertifikasi halal, Susiwijono menyebutkan, belum ada perubahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang sudah diundangkan pada 17 Oktober 2014. 

Baca Juga

"Kalau sudah ada kewajiban di sana, berarti di PP tinggal implementasinya saja," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (8/4).

Menurut Susiwijono, ketentuan di UU JPH sudah terbilang rigid. Artinya, sampai saat ini, ketentuan industri untuk melakukan sertifikasi halal merupakan sebuah kewajiban. Rincian atau poin detailnya nanti yang akan dijelaskan dalam PP JPH.

Susiwijono mengakui, pihaknya masih belum mengetahui perkembangan solusi untuk industri yang sudah memberikan protes atas kewajiban sertifikasi halal tersebut. Tapi, menurutnya, poin ini memang harus dibahas lintas kementerian dan lembaga. Khususnya untuk industri yang berskala kecil dan menengah.

Susiwijono mengakui belum memiliki target khusus mengenai rilisnya regulasi RPP JPH. Ia hanya berharap, beleid ini dapat diresmikan tanpa merugikan siapapun, termasuk para pengusaha yang memang menjadi pihak terkena dampak secara langsung. "Kami ingin semua berjalan lancar," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Rachmat Hidayat menuturkan, pihaknya siap menjalankan regulasi RPP JPH nantinya. Sebab, pemerintah telah memasukkan aspirasi pengusaha sebagai poin regulasi. Termasuk dengan memberikan waktu tiga hingga lima tahun bagi industri untuk melakukan sertifikasi halal secara bertahap.

Rachmat menjelaskan, pemberian waktu tersebut merupakan poin krusial bagi industri. Sebab, memang dibutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri dalam menjalankan amanat dalam beleid. Ia berharap, pemerintah akan membantu para pengusaha untuk melakukan kewajiban ini. "Sebab ini kan komitmen pemerintah juga. Kita harus saling membantu," katanya.

Di sisi lain, Rachmat menambahkan, pemerintah juga harus mempertimbangkan untuk membuat sistem yang memudahkan proses sertifikasi industri. Sebab, untuk pengusaha di industri makanan dan minuman saja, jumlahnya sudah mencapai sekitar 1,6 juta pengusaha.

Diketahui, draf RPP JPH sudah masuk ke meja Presiden Joko Widodo sejak Januari. Berbagai pihak juga telah dilibatkan untuk menghasilkan aturan terbaik. Tapi, sampai saat ini, rancangan tersebut tidak kunjung diresmikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement