Senin 08 Apr 2019 07:01 WIB

DPS dan Direktur Bank Syariah Se-Jatim Ikuti Workshop

Workshop dan upgrading mengupas tentang Musyarakah Mutanaqisyah.

Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka mengupas pembiayaan Musyarakah Mutanaqisyah.
Foto: Dok Iqtishad Consulting
Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka mengupas pembiayaan Musyarakah Mutanaqisyah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Assosiasi Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan  perbankan syariah Iqtishad Consulting Jakarta, menggelar workshop dan upgrading Dewan Pengawas Syariah (DPS)  dan direktur bank syariah se-Jawa Timur.

Para DPS yang ikut adalah para ulama, ketua MUI Daerah, dan  direktur utama bank-bank syariah se-Jawa Timur. Workshop dan upgrading itu  mengambil topik “Aplikasi Musyarakah Mutanaqisyah pada 15 Produk Bank Syariah”, dan membahas 60 masalah yang terkait Musyarakah Mutanaqisyah.

Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah,” kata Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka dalam rilis yang diterima Republika.co.id,  Sabtu (7/4).

Menurut dia,   setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPRS Indent, investasi indent, dan pengalihan utang dari bank syariah ke bank syariah. Selain itu,  restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi), reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

Lebih lanjut Agustianto mengungkapkan  penggunaan akad MMq untuk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

photo
Notaris bank syariah, Agnes Nova Randomis SH, MKn menjadi salah satu nara sumber workshop dan upgrading Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan direktur bank syariah se-Jawa Timur.

Sebagai pembicara kedua Agnes Nova Randomis,SH.M.Kn, notaris bank syariah. Ia mengatakan, para DPS bank syariah dan direktur harus memahami anatomi akta pembiayaan Musyarakah  Mutanaqisyah. Demikian pula konsultan,  law firm, dan hakim.  

“Semua stakeholder syariah dan rekanan bank syariah juga harus memahami dengan baik formula dan ketentuan akta  MMq dalam semua produk yang diderivasi dari akad MMq, khususnya pembiayaan KPRS baik indent maupun ready sticker, take over dan refinancing syariah,” ujarnya.

Menurut Agnes, MMq  yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 13 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di daerah. Hal itu  agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat. 

“Juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yang dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya,” paparnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement