Sabtu 06 Apr 2019 23:31 WIB

KPPU Desak Bulog Batalkan Impor Bawang Putih

Impor baru bisa dipahami jika memang darurat

Petani memanen bawang putih varietas Lumbu Kuning di perladangan kawasan lereng gunung Sindoro Desa Canggal, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Senin (18/3/2019).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Petani memanen bawang putih varietas Lumbu Kuning di perladangan kawasan lereng gunung Sindoro Desa Canggal, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Senin (18/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah membatalkan rencana bulog impor bawang putih. Komisi menyelidiki pula dugaan kelambanan seleksi Rekomendasi Impor Produk Hortikultira (RIPH) terhadap importir yang sudah melakukan wajib tanam. 

"Atau ada miss juga kenapa perencanaannya RIPH-nya jadi molor. Jadi kita masih pelajari hal itu, sebelumnya kita berikan rekomendasi. Jangan sampai impor oleh Bulog itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah importir swasta yang ingin bermain "nakal" kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, Jumat (5/4).

Ia mengungkapkan, pihaknya memang memantau penunjukkan impor oleh Bulog ini. Dan, terhadap kebijakan tersebut. pihak Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah dipanggil.

KPPU mengakui, keistimewaan impor bawang putih kepada Bulog sejatinya dapat dipahami, jika keadaan tersebut benar-benar darurat. Jika tidak, seharusnya impor tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan juga pelaku swasta yang melakukan impor, untuk menghindari kewajiban menanam lima persen meminjam tangan Bulog. Artinya sudah tidak lagi dalam persaingan yang sehat dengan pelaku usaha importir yang lain," imbuh Guntur.  

Ketua KPPU sendiri, Kurnia Toha menegaskan, pihaknya tetap meminta kebijakan itu dibatalkan. Ia  mengatakan, dalam prinsip persaingan usaha tidak boleh ada diskriminasi.  “Dilihat dari prinsip persaingan usaha gak tepat, kan untuk swasta harus menanam, tapi ini untuk ini kan (Bulog) tidak perlu menanam. Ini kan diskriminasi,” katanya. 

Diakui, KPPU tidak bisa memaksa pemerintah untuk tidak menjalankan kebijakan itu.  Komisi hanya bisa memberi nasehat.”Kita gak bisa menghukum pemerintah kan, tapi pemerintah yang baik tentu harus adil,” imbuhnya.

Terhadap kebijakan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi IV meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memberikan data pendukung yang menunjukan negara dalam keadaan darurat ketersediaan bawang putih.  Jika tidak, Dewan meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak menanggapi Rekomendasi Impor Produk Holtikultura yang diberikan Kementan.  Apalagi, kini operasi pasar digelar, menunjukkan adanya stok. 

“Kalau tidak bisa memberikan data pendukung, Kemendag jangan keluarkan izin impor Bulog itu. Karena akan merusak persaigan usaha. Kecuali ada darurat baru bisa,” tegas  Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana, di Jakarta, Jumat (5/4). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement