Jumat 05 Apr 2019 14:59 WIB

Menko Darmin Minta Seluruh Ekspor Jasa Bebas Pajak

Selama ini perluasan fasilitas bebas PPN hanya berlaku untuk sektor ekspor barang.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat  memberikan sambutan pada acara Cho-choc Tea Night and Fun yang merupakan  rangkaian acara Seminar Pupuk dan Mekanisasi di Perkebunan yang diadakan  oleh PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN) di Jakarta, Kamis (4/4).
Foto: dok. Biro Humas Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memberikan sambutan pada acara Cho-choc Tea Night and Fun yang merupakan rangkaian acara Seminar Pupuk dan Mekanisasi di Perkebunan yang diadakan oleh PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN) di Jakarta, Kamis (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan beleid baru yang memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen untuk sektor ekspor jasa. Ketentuan ini resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32 Tahun 2019 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sebelumnya pengenaan PPN nol persen hanya untuk tiga sektor saja, sekarang menjadi 10 sektor. “Karena dulu sudah terlanjur enggak (UU PPN), jadi nanti harus keluar di aturannya satu demi satu,” ujarnya di Gedung Kemenko, Jumat (5/4).

Baca Juga

Menurutnya selama ini perluasan fasilitas bebas PPN hanya berlaku untuk sektor ekspor barang. Darmin menekankan, ekspor jasa memiliki proses cukup panjang.

“Untuk jasa itu harus agak khusus diproses memang kalo di nol kan berarti bukan hanya dalam negeri yang akan bergerak, karena PPN nol, ekspor jasa akan berjalan,” ucapnya.

Namun, Darmin belum dapat memperkirakan pertumbuhan nilai eskpor jasa setelah pemerintah mengeluarkan beleid baru tersebut. “Kalau bisa ekspor akan bisa sedikit lebih tinggi yaa tidak bisa tiba-tiba, memang ekspor perlu proses,” ungkapnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), regulasi tersebut resmi berlaku pada 29 Maret. Tujuannya, mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan.

Kegiatan yang merupakan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak. Dengan demikian jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia tidak dikenai PPN (bukan ekspor jasa).

“Ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN nol persen harus memenuhi dua persyaratan formal. Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga dalam keterangan resmi, Selasa (2/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement