Kamis 04 Apr 2019 10:02 WIB

Kemenhub Pantau Penjualan Tiket Pesawat

Kemenhub menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 35 persen dari batas atas

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Tiket pesawat (Ilustrasi)
Foto: ABCNews
Tiket pesawat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah mengeluarkan regulasi baru mengenai harga tiket pesawat. Meski regulasi tersebut tidak menurunkan tarif batas atasnya, namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan akan memantau penjualan tiket pesawat setelah regulasi baru dikeluarkan.

"Tugas kita sekarangmemantau apa yang dilakukan (maskapai) benar atau tidak. Saya beri kesempatan untuk menurunkan (harga tiket)," kata Budi di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Rabu (4/3).

Baca Juga

Saat ini Kemenhub sudah mengeluarkan regulasi baru yakni Peraturan Mentei (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut Kemenhub menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 35 persen dari batas atas. Dalam aturan terdahulu, ketentuan tarif batas bawah yakni 30 persen dari batas atas.

Hal tersebut pada dasarnya tidak menjawab keluhan banyak pihak secara langsung yang selama ini meminta adanya penurunan harga tiket pesawat. Sebab, pemerintah justru menaikkan rarif batas bawahnya dan tidak menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat.

Namun, pada PM Nomor 20 Tahun 2019 tersebut Kemenhub mengatur tata cara penghitungan tarif dan pada KM Nomor 72 Tahun 2019 mengatur besaran tarif batas atas dan bawah dari setiap rute yang ada.

Meskipun tarif batas bawah dinaikkan, regulasi baru tersebut mengatur ketentuan apa saja yang harus dipertimbangkan maskapai dalam menentukan harganya. Beberapa diantatanya, maskapai harus mempertimbangkan masukan dari pengguna jasa penerbangan, persaingan sehat, perlindungan konsumen dan kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan besaran tarifnya.

Untuk itu, regulasi tersebut pada dasarnya juga dapat mengatur para maskapai bisa memberikan harga yang tepat. Baik bagi para konsumen atau persaingan binsis usaha sesama maskapai di Indonesia.

Budi menegaskan setelah memberikan kesempatan bagi maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah nantinya tidak perlu banyak mengintervensi. "Sebab dalam hal penerbnagan (harga tiket) tidak terjangkau kami terpaksa memberlakukan wewenang kami. Masih ada ruang-ruang yang diberikan kepada masyarakat dari harga yang bisa turunkan," jelas Budi.

Sebelumnya, Maskapai Garuda Indonesia akan menerapkan diskon harga tiket penerbangan akhir bulan ini untuk menyambut hari ulang tahun ke-21 Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah mengatakan diskon harga tiket penerbangan akan diberikan hingga 50 persen.

"Diskon tarif tiket untuk seluruh rute penerbangan domestik," kata Pikri, Kamis (29/3).

Pikri menjelaskan, promo potongan harga tiket penerbangan tersebut dikemas dalam acara Garuda Indonesia Online Travel Festival. Dia memastikan acara tersebut akan dimulai pada 31 Maret hingga 13 Mei 2019 untuk channel penjualan Online Travel Agent (OTA), aplikasi mobile, Linkaja, dan laman resmi Garuda yakni www.garuda-indonesia.com.

Selain itu, Lion Air Group pada akhirnya menurunkan harga jual tiket pesawat. Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh rute penerbangan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air sejak Sabtu (30/3).

Danang menjelaskan Lion Air Group menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas untuk memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis, dan wisatawan antardestinasi. "Ini kami lakukan dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," kata Danang, Sabtu (30/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement