Kamis 28 Mar 2019 17:48 WIB

Pemerintah Diminta Jelaskan Kondisi Maskapai Indonesia

Pemerintah segera mengumumkan regulasi baru terkait tarif tiket pesawat

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Tiket pesawat naik
Foto: republika
Tiket pesawat naik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengumumkan regulasi baru terkait tiket pesawat. Pengamat penerbangan yang juga Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie meminta pemerintah dapat membuka kondisi maskapai Indonesia tidak hanya membuat regulasi baru.

Harga tiket yang mahal disebut-sebut karena maskapai juga mempertimbangkan biaya operasional yang tinggi. Hanya saja, Alvin menilai saat ini pemerintah padahal suadh memiliki Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga

“Pemerintah sudah mengatur dengan PM itu melalui batas atas dan bawah. Sudah patuh itu, dari peraturan nggak ada pelanggaran,” kata Alvin, Kamis (28/3).

Untuk itu jika pemerintah saat ini mengupayakan untuk menurunkan harga tiket, maka menurut Alvin pemerintah perlu menyertai data lainnya. Misalnya, lanjut Alvin, jika maskapai memang merasakan adanya kenaikkan atau penurunan biaya operasional harus dijelaskan.

“Kalau maskapai bisa menunjukkan biaya operasional itu nggak naik, pemerintah juga nanti harus konsekuen berani merevisi PM itu. Pemerintah membuat kebijakan publik harus berdasarkan fakta-fakta,” jelas Alvin.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini masih memproses pembuatan regulasi baru terkait harga tiket pesawat. Meskipun belum juga diumumkan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membocorkan sedikit apa yang akan diatur dalam regulasi baru tersebut.

“Lebih banyak soal sub class (penjualan tiket pesawat),” kata Budi di Puri Denpasar Hotel, Kamis (28/3).

Dia menjelaskan pada dasarnya regulasi baru terkait tiket pesawat dibuat karena dalam Undang-undang dijelaskan pemerintah untuk mengembangkan ekonomi memiliki hak untuk melindungi konsumen. Selain itu juga harus dapat menghilangkan suatu kondisi yang menjadi penghambat.

Dengan dasar tersebut, kata Budi, Kemenhub akan segera merampungkan regulasi baru terkait tarif tiket pesawat. ”Insyaallah bisa memberikan kondisi win win solution antara masyarakat dan maskapai,” jelas Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement