Senin 25 Mar 2019 08:00 WIB

Ini Alasan Tarif Ojol Diminta Rp 2.400 tanpa Potongan

Hari ini, Kemenhub akan mengumumkan tarif ojek daring.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pengemudi ojek online saat menghadiri kegiatan penyuluhan keselamatan berkendara di Transmart Carrefour, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi ojek online saat menghadiri kegiatan penyuluhan keselamatan berkendara di Transmart Carrefour, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojol) meminta koridor tarif yang akan diumumkan hari ini (25/3) bisa menjadi Rp 2.400 perkilometer bersih tanpa potongan untuk aplikator. Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan besaran tarif tersebut didiharapkan karena profit bisnis start up ride sharing sudah mengalami perkembangan.

“Profit marginnya sudah bergeser ke financial technology dan jasa delivery,” kata Igun kepada Republika.co.id, Senin (25/3).

Baca Juga

Dengan begitu, Igun menilai keberadaan ojek daring seharusnga marketingnya gratis. Selain itu, menurut Igun, saat ini branding juga sudah gratis di jalanan bagi para start up ride sharing.

Apalagi, kata dia, nilai valuasi para pengusaha start up ride sharing sudah semakin baik. “Terutama kalau dari kelas unicorn saat ini sudah masuk kelas decacorn, valuasi yang sangat fantastis,” ujar Igun.

Jadi, lanjut Igus, seharusnya para pengemudi ojek daring yang menjadi mitra juga mendapatkan bagian kesejahteraan dari aplikator. Hanya saja, Igun menilai pada kenyatannya sangat berbanding terbalik.

Hal tersebut terlihatt dari branding yang dilakukan oleh para pengemudi ojek daring dengan melakukan layanan masih belum sesuai. “Upah kami dari penumpang, masih dipotong 20 persen, bagi kami tidak ada keadilan karena kami pemilik kendaraan dan kami yang operasional,” ucap Igun.

Hari ini, Kemenhub akan mengumumkan Surat Keputusan (SK) mengenai tarif ojek daring. SK tersebut akan mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah ojek daring setelah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat diterbitkan beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement