Jumat 22 Mar 2019 18:28 WIB

Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 304.354 Benih Lobster

Total nilai benih yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp 46,1 miliar.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di perairan Pasir Toga, Batam, Kepri.
Foto: Dok KKP
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di perairan Pasir Toga, Batam, Kepri.

REPUBLIKA.CO.ID, NATUNA -- Pemerintah melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I (Koarmada I) menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal di perairan Pasir Toga, Batam, dan Kepulauan Riau. Sebanyak 304.354 ekor benih berhasil diselamatkan dalam operasi pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan yang dibawa satu speed boat tanpa nama.

Tim F1QR Satgas Gabungan Koarmada I terdiri dari tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Batam, tim F1QR Detasemen Intel Koarmada I, tim F1QR Gugus Keamanan Laut Koarmada I, tim F1QR Pangkalan Utama TNI AL IV, Kal Mapor Lantamal IV serta Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam. Penggalan penyelundupan itu dilakukan pada Rabu (21/3).

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari informasi pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 WIB. Ddisebutkan ada sebuah speed boat mesin 4x200 pk melintas masuk dari wilayah Batam menuju Singapura dengan kecepatan tinggi.

“Setelah mendapat informasi, tim melaksanakan persiapan dan melakukan pengejaran di perairan Pulau Sugi,” kata Susi dalam keterangannya, Jumat (22/3).

Susi menjelaskan, saat pengejaran, Tim F1QR telah memberikan tembakan peringatan. Selanjutnya, speed boat tersebut kalah cepat dan merasa terkepung. Pelaku kemudian menabrakkan speed boat ke area bakau hingga kandas.

“Speed boat tanpa nama tersebut akhirnya bisa ditangkap beserta barang bukti berupa 36 boks styrofoam berisi 304.354 ekor benih lobster yang berhasil diamankan,” ujar dia.  

Diketahui, modus yang digunakan pelaku ialah dengan memasukkan benih ke dalam 36 boks styrofoam dan dikemas dalam 1.483 kantong plastik. Pada 33 boks berisi 295.236 ekor benih jenis pasir, dan tiga boks lainnya berisi 9.118 ekor benih jenis mutiara. Menurut Susi, total nilai benih yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp 46,1 miliar.  

Susi mengapresiasi kerja sama para petugas di lapangan yang sudah kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih. Sebab, kerugian negara pun dapat dicegah.  

Sesuai aturan yang berlaku, benih lobster itu selanjutnya akan dilepasliarkan oleh KKP. Pelepasliaran dilakukan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di perairan Kepulauan Riau.

Pelepasliaran benih dilakukan di dua lokasi yaitu perairan Pulau Senua, Desa Sepempang, Ranai, Kabupaten Natuna serta di perairan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Susi berharap, benih lobster yang dilepasliarkan tersebut bisa tumbuh menjadi lobster-lobster besar yang bernilai ekonomi tinggi, sekaligus menjadi indukan dan berkembang biak.

“Dengan begitu, manfaat ekonomi yang didapat nelayan dan masyarakat jauh lebih tinggi dan lobster di alam terus lestari,” ujar

Sebagai informasi, kurun waktu Januari hingga 20 Maret 2019, benih lobster yang berhasil diselamatkan sebanyak 768.038 ekor. Jumlah ini setara Rp 115,84 miliar.

Oknum penyelundup disangkakan melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement