Kamis 21 Mar 2019 15:21 WIB

Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen

Kebijakan suku bunga dan nilai tukar BI tetap difokuskan pada stabilitas eksternal.

Rep: Lida puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Bank Indonesia (BI): Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan pemaparan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (21/2).
Foto: Republika/Prayogi
Bank Indonesia (BI): Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan pemaparan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Maret 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-days Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen. 

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut untuk menjaga stabilitas eksternal perekonomian. Khususnya untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik. 

"Sementara kebijakan suku bunga dan nilai tukar tetap difokuskan pada stabilitas eksternal," kata Perry dalam konferensi pers hasil RDG di Bank Indonesia, Kamis (21/3).

BI menempuh kebijakan-kebijakan lain yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik. Seperti terus menempuh strategi operasi moneter untuk meningkatkan ketersediaan likuiditas melalui transaksi term-repo secara reguler dan terjadwal, di samping FX Swap.

Selain itu, memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan menaikkan kisaran batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80-92 persen menjadi 84-94 persen untuk mendukung pembiayaan perbankan bagi dunia usaha. Kebijakan RIM akan efektif mulai 1 Juli 2019.

Kemudian, mengakselerasi kebijakan pendalaman pasar keuangan dengan beberapa cara. Seperti memperkuat market conduct melalui pemenuhan kewajiban sertifikasi tresuri bagi pelaku pasar, dan mendorong penggunaan instrumen lindung nilai terhadap perubahan suku bunga domestik melalui penerbitan ketentuan pelaksanaan tentang instrumen derivatif suku bunga Rupiah Interest Rate Swap (IRS) – Overnight Index Swap (OIS).

Lalu, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif. Yakni dengan memperluas program elektronifikasi untuk penyaluran bantuan sosial, transportasi dan keuangan pemerintah daerah. Juga, mempersiapkan standardisasi //QR Code payment dengan model MPM (Merchant Presented Mode) ke dalam QRIS (QR Indonesia Standard) untuk memperluas interkoneksi dalam rangka mendukung ekosistem ekonomi keuangan digital.

Perry mengatakan BI berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait juga terus dipererat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, khususnya dalam pengendalian inflasi dan defisit transaksi berjalan. "Kami mendorong permintaan domestik dan menjaga stabilitas eksternal dengan mendorong ekspor, pariwisata dan aliran modal asing," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement