Kamis 21 Mar 2019 14:07 WIB

Pemerintah Paparkan Alasan tak Mengimpor Bawang Lewat Swasta

Pemerintah menugaskan Bulog untuk mengimpor bawang putih sebanyak 100 ribu ton

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
 Bawang putih impor. ilustrasi (Republika/Prayogi)
Bawang putih impor. ilustrasi (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, kebijakan pemerintah untuk mengimpor bawang putih melalui Perum Bulog bukan sebuah ketidakadilan terhadap importir. Keputusan tersebut merupakan tindakan yang harus dilakukan guna mengantisipasi kenaikan harga komoditas hingga dua kali lipat di pasaran.

Darmin menjelaskan, pemerintah menilai, pasar dan masyarakat Indonesia membutuhkan bawang putih segera. Kenaikan harga diyakini karena ketersediaan di pasaran yang semakin minim.

Baca Juga

"Karena kita memang perlunya sekarang, makanya kita impor," ujarnya saat ditemui Republika di kantornya, Kamis (21/3).

Darmin menegaskan, pemerintah tetap mempersilahkan pengusaha swasta untuk melakukan impor. Hanya saja, mereka harus menanam bawang putih guna meningkatkan daya saing produk hortikultura. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Pada Pasal 36, tertuliskan bahwa penanaman paling sedikit menghasilkan lima persen dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per tahun. Luas tanam yang diperlukan dihitung berdasarkan produktivitas rata-rata enam ton per hektar. Pengusaha harus melaporkan realisasi penanaman dan produksi ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Darmin menuturkan, pihaknya belum mengetahui perkembangan dari pelaporan tersebut. Ia hanya mendapatkan laporan bahwa swasta belum dapat melakukan impor, sehingga Kemenko harus menugaskan Bulog untuk melakukan impor. "Keputusan ini sudah ditetapkan bersama dengan Kementan dan Kemendag, walau menterinya tidak datang, dan Bulog," tuturnya.

Apabila harus menunggu swasta melengkapi kewajibannya, Darmin cemas, harga di pasaran semakin tinggi hingga merugikan masyarakat. Terlebih, dalam waktu dekat, bulan Ramadan dan Lebaran akan datang.

Untuk Bulog sendiri, Darmin mengatakan, memang tidak diberi kewajiban menanam bawang putih. Sebab, mereka tidak rutin melakukan impor seperti yang dilakukan perusahaan importir. Bulog hanya akan mengimpor apabila mendapat tugas dari pemerintah.

Darmin menambahkan, penugasan Bulog untuk impor pangan strategis adalah hal wajar bagi pemerintah, apabila memang dibutuhkan. Tidak hanya bawang putih, juga beras, jagung hingga daging. Terpenting, ketersediaan komoditas di pasar terjamin dan harga kembali stabil.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap realisasi dari Permentan. Kementan sebagai kementerian teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan tersebut.

Tapi, Musdhalifah memastikan, pihaknya juga membantu pengawasan guna memastikan pihak importir menunaikan kewajibannya. "Kami sekali-kali ke lapangan untuk mengecek dan mengevaluasi," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (20/3).

Sebelumnya, pemerintah menugaskan Bulog untuk mengimpor bawang putih sebanyak 100 ribu ton melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (18/3). Penugasan dilakukan guna menekan harga komoditas pangan tersebut yang sudah merangkak naik di pasaran sejak beberapa waktu lalu.

Menurut situs Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga bawang putih per Kamis secara nasional adalah Rp 31.300 per kilogram. Sedangkan, di DKI Jakarta, harganya mencapai Rp 53.650 per kilogram, naik signifikan dibandingkan harga biasanya yakni di kisaran Rp 25.000 per kilogram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement