Rabu 20 Mar 2019 21:29 WIB

JNE Naikkan Tarif Pengiriman

Kenaikan tarif sebesar 19 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Jasa kurir JNE.
Foto: A Syalabi Ichsan
Jasa kurir JNE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perusahaan jasa pengiriman JNE melakukan penyesuaian tarif baik kenaikan maupun penurunan rata-rata 19 persen untuk layanannya. Penyesuaian yang berlaku mulai 21 Maret 2019 untuk pengiriman paket dengan kota asal mau pun tujuan ke beberapa wilayah, selain Jabodetabek dalam service Regular, OKE dan YES.

VP of Marketing JNE Eri Palgunadi mengatakan penyesuaian ini guna mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan, serta melanjutkan inovasi mau pun pengembangan di berbagai bidang.

Baca Juga

“Penyesuaian tarif pengiriman paket atau ongkos kirim dilakukan. Tentunya langkah ini dijalankan dengan penuh pertimbangan maksimal agar dapat memberikan hasil terbaik," ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (20/3).

Dia menyebut selama tiga tahun terakhir JNE kembali melakukan penyesuaian tarif secara nasional karena didorong oleh berbagai faktor eksternal dan internal.

“Penyesuaian tarif pengiriman atau ongkir JNE kali ini, baik kenaikan mau pun penurunan secara nasional di semua produk layanan, yang akan berlaku rata-ratanya adalah sekitar 19 persen," ucapnya.

Eri juga mengatakan penyesuaian tarif pengiriman ini sebagai langkah yang perlu dilakukan dalam menghadapi situasi saat ini yang dinamis. Beragam tantangan muncul, tetapi peluang atau kemudahan dalam proses pengiriman juga bertambah dengan adanya pembangunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement