REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu aplikasi ojek daring, Gojek mengharapkan dampak positif dari terbitnya aturan ojek daring yang saat ini sudah diselesaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat ini Kemenhub sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat untuk mengatur ojek daring dan ojek pangkalan.
VP Corporate Affairs Gojek Michael Say mengharapkan PM Nomor 12 mampu menjamin keberlangsungan usaha. "Termasuk menjaga manfaat ekonomi juga," kata Michael kepada Republika.co.id, Rabu (20/3).
Dia menambahkan, PM 12 juga diharapkan dapat menjamin kesejahteraan bagi para mitranya atau pengemudi ojek daring. Selain itu juga termasuk keuntungan bagi konsumen Gojek.
Setelah PM 12 terbit, Michael mengaku saat ini Gojek tengah mendalami aturan tersebut terlebih dahulu. "Kami memerlukan waktu untuk mempelajari lebih dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang baru saja disahkan," jelas Michael.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan regulasi mengenai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat sebenarnya sudah resmi sejak 11 Maret 2019. Budi mengatakan saat ini Kemenhub hanya tinggal mensosialisasilan ke beberapa kota besar mulai akhir Maret dan awal April 2019.
Budi menuturkan untuk selanjutnya, Kemenhub akan membuat Surat Keputusan (SK) Menteri yang akan mengatur besaran biaya jasa atau tarif ojek daring. "Tarif terbagi dua langsung dan tidak langsung, kami harus memperhatikan dari segi ekonomi, sosial, dan budaya," kata Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (19/3).
Dia menjelaskan setiap daerah memiliki persepsi dan ekspektasi yang berbeda terkait tarif. Paling lambat, kata Budi, SK Menteri Perhubunganmengenai besaran tarif batas atas dan bawah ojek daring dapat selesai pekan ini.