Selasa 19 Mar 2019 12:38 WIB

Aturan Ojek Online tak Berarti Motor Jadi Transportasi Umum

Aturan ojek online akan disosialisasikan ke pengemudi.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat.
Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas menilai aturan soal ojek dalam jaringan (online) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan tidak untuk melegalkan motor sebagai sarana transportasi umum.

"Yang pasti peraturan menteri yang diterbitkan tersebut tidak melegalkan motor sebagai sarana angkutan umum," ujar Darmaningtyas saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (19/3).

Baca Juga

Dia menjelaskan aturan ojek online yang diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 hanya mengatur empat hal, yakni tarif, kemitraan, suspend, dan keselamatan.

"Dalam peraturan menteri tersebut juga tidak tertulis pernyataan yang menyebutkan sepeda motor sebagai angkutan umum. Ini tidak ada sama sekali," kata Darmaningtyas.

Menurut dia, peraturan tersebut hanya untuk mengakomodasi persoalan yang muncul di lapangan, dan yang paling dipersoalkan pengendara ojek online ialah masalah tarif yang terlalu rendah. Masalah terkait tarif kemungkinan akan diatur pemerintah dalam peraturan menteri tersendiri atau peraturan Dirjen Perhubungan Darat.

"Dengan adanya peraturan menteri perhubungan ini, diharapkan tarif ojek online akan meningkat. Oleh karena itu, peraturan menteri ini akan diikuti dengan peraturan menteri atau peraturan dirjen tentang pengaturan tarif ojek online," ujar Darmanintyas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara. Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Budi menuturkan aturan telah resmi diterbitkan pada pekan lalu. Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan, nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement