Jumat 15 Mar 2019 09:45 WIB

Antam Lirik Perusahaan Tambang yang Divestasi Saham

Kementerian ESDM menyebutkan ada lima pemegang kontrak karya yang divestasi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Gedung Perkantoran Aneka Tambang (Antam)
Foto: Tahta Aidila/Republika
Gedung Perkantoran Aneka Tambang (Antam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada beberapa perusahaan tambang yang masih mayoritas dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada tahun ini. PT Aneka Tambang (Antam) pun tak luput dari informasi tersebut dan mengaku sedang mempelajari kemungkinan peluang menyerap divestasi tersebut.

Direktur Utama Antam Arie Arietedjo mengaku perusahaan mengetahui ada sejumlah perusahaan yang akan divestasi tahun ini. Arie menjelaskan perseroan masih mempelajari peluang menyerap divestasi tersebut.

Baca Juga

"Ada beberapa perusahaan kontrak karya yang harus divestasi, tapi kita lagi lihat dulu," kata Arie, Jumat (15/3).

Ia mengaku tidak menutup kemungkinan Antam akan menyerap divestasi tersebut. Apabila perusahaan yang menawarkan diivestasi merupakan perusahaan yang menarik dan harganya kompetitif, menurut Arie hal tersebut merupakan peluang.

"Tapi intinya kita tertarik untuk mengambil divestasi itu selama valuasi bagus. Tapi baru lihat-lihat saja, belum menyatakan tertarik," ujar Arie.

Untuk anggaran, Antam tidak memiliki anggaran khusus untuk divestasi. Meskipun demikian, keuangan perseroan mencukupi jika memang tertarik membeli saham perusahaan lain.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan ada lima perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya yang akan melakukan divestasi pada tahun ini. Perusahaan tersebut antara lain, PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), PT Natarang Mining, PT Galuh Cempaka, PT Kasongan Bumi Kencana dan PT Ensbury Kalteng Mining.

Yunus menjelaskan apabila masa divestasi masih jauh dari tenggat waktunya, maka perusahaan dipersilakan untuk menawarkan secara bisnis (business to business) dengan memberikan penawaran terlebih dulu ke pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Apabila ditawarkan ke pemerintah, maka pemerintah nantinya akan menugaskan BUMN untuk mengambilalih kewajiban divestasi tersebut.

"Syukur sekarang ini yang banyak melakukan negosiasi itu perusahaan BUMN, jadi saya kira berbahagialah nanti suatu saat perusahaan itu mineralnya dimiliki oleh BUMN. Kami arahkan seperti itu," ujar Yunus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement