Selasa 12 Mar 2019 16:17 WIB

Kemenhub: Regulasi Tarif Ojek Online Terbit Pekan Depan

Pengemudi ojek online mengusulkan tarif batas bawah Rp 3.000 per kilometer

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, regulasi terkait operasional transportasi ojek daring atau ojek online (Ojol) terbit pekan ketiga bulan Maret 2019. Sejauh ini, Kemenhub bersama dua aplikator Gojek dan Grab, asosiasi pengemudia, dan sejumlah pihak tengah menyusun finalisasi ketentuan tarif.

“Insya Allah pasti (pekan depan) karena Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) dan Komisi V DPR sudah minta (untuk diterbitkan),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi kepada Republika.co.id, Selasa (12/3).

Baca Juga

Mengenai tarif, Budi menjelaskan, pihak aplikator terakhir kali mengusulkan agar hanya ditetapkan tarif batas bawah. Sementara batas atas untuk tidak diatur. Alasannya, demi kesejahteraan para pengemudi.

Namun, bagi Kemenhub, tanpa diatur tarif batas atas maka unsur perlindungan konsumen akan kurang diperhatikan. Pemerintah, kata Budi, tetap harus memperhatikan kepastian tarif yang akan diterima para konsumen Ojol.

“Pada umumnya tarif itu ada batas bawah dan batas atas. DPR juga meminta seperti itu,” ujarnya.

Budi menjelaskan, berdasarkan pembahasan terakhir, tarif batas bawah yang ideal sekitar Rp 2.000 per kilometer. Angka tersebut berada di antara usulan para pengemudi sebesar Rp 3.000 per kilometer dan aplikator sebesar Rp 1.600 kilometer.

Oleh sebab itu, pada pekan ini pemerintah akan memutuskan besaran tarif batas bawah dan mengenai besaran tarif batas atas yang dapat diterima semua pihak. “Jadi, ini yang mau kita selesaikan sekarang,” ujar Budi.

Hal substansial lainnya yaitu terkait minimal jarak penggunaan Ojol untuk tarif termurah. Budi mengatakan, usulan yang terakhir yang diterima pihaknya yakni sejauh tiga kilometer dan lima kilometer.

Artinya, penggunaan minimal Ojol adalah sejauh jarak tersebut. Jika kurang dari itu, maka konsumen akan diberikan tarif berdasarkan jarak minimal penggunaan. Budi menerangkan, sejauh ini, Kemenhub menilai jarak minimal penggunaan ideal yakni tiga kilometer. Hal itu dianggap tidak akan memberatkan konsumen, juga tidak merugikan driver.

“Misalkan miminal penggunaan lima kilometer, kasihan konsumen nanti kemahalan karena kan ada yang hanya satu kilometer pakai Ojol. Sebaliknya, kalau minimal penggunaan satu kilometer, pengemudi yang rugi,” ujar dia.

Secara terpisah, Direktur Angkutan Jalan, Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani menambahkan, pemerintah juga masih membahas terkait pengaturan zonasi daerah untuk besaran tarif Ojol. Zonasi, kata dia, menjadi hal penting untuk dibahas karena masing-masing konsumen per daerah memiliki tingkat kemampuannya masing-masing.

Selain itu, ia juga berharap kepada setiap pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat khusus menunggu atau menurunkan penumpang Ojol. Tujuannya, untuk menghindari kemacetan di jalan raya akibat adanya penumpukan motor. “Idealnya Pemda yang menyediakan tempat,” katanya.

Sementara itu, pihaknya juga terus menggelar pertemuan dengan Gojek dan Grab beserta pengemudi. Hal itu agar regulasi yang akan diterbitkan beberapa hari lagi disetujui semua pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement