REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini Maskapai Garuda Indonesia sudah memberhentikan sementara penerbangan yang menggunakan pesawat jenis Boeing 737 Max 8. Pesawat Garuda Indonesia yang menggunakan Boeing 737 MAX 8 memiliki nomor registrasi PK-GDA.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengatakan satu pesawat tipe Boeing 737 MAX 8 tersebut sebelumnya memiliki rute yang beragam tergantung kebutuhan. "Rutenya tergantung rotasi, ya, tapi di domestik dan regional (internasional)," kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Senin (11/3).
Dia menjelaskan, rute internasional yang menggunakan jenis pesawat tersebut diberangkatkan langsung dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Beberapa rutenya yaitu untuk penerbangan ke Hong Kong dan Singapura sebelumnya menggunakan pesawat jenis Boeing 737 MAX 8.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan sikapnya terkait pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia pascajatuhnya pesawat Maskapai Etiopia. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menegaskan pemerintah melarang sementara penerbangan Boeing 737 MAX 8.
Polana menjelaskan, hal tersebut diambil untuk memastikan pesawat jenis tersebut yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. “Salah satu langkah yang akan dilakukan inspeksi dengan cara melarang terbang sementara. Langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3).
Polana memastikan, inspeksi akan dimulai secepatnya mulai besok (12/3) kepada maskapai Indonesia yang menggunakan jenis pesawat tersebut. Apabila ditemukan masalah saat inspeksi, kata Polana, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.